Gambar Sampul Ekonomi · Bab IV Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Ekonomi · Bab IV Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Chumidatus S dan Kustan Santana

22/08/2021 09:40:42

SMA 12 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

135

Badan Usaha dalam

Perekonomian Indonesia

Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

135

Bab IV

Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan dapat:

1) mengidenti

fi

kasi bentuk-bentuk Badan Usaha (BUMN, BUMS, Koperasi dan Asing);

2) mengidenti

fi

kasi peran badan usaha masing-masing dalam perekonomian Indonesia;

3) mengidenti

fi

kasi kelebihan dan kekurangan badan usaha.

Sumber:

Tempo, 2005

TUJUAN PEMBELAJARAN

136

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

PETA KONSEP

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

137

S

epanjang hidupnya manusia memerlukan berbagai macam barang

dan jasa untuk memenuhi segala kebutuhan jasmani dan rohani. Karena

jumlah manusia di dunia sangat banyak (kurang lebih lima miliar), sudah

tentu barang dan jasa yang dibutuhkan juga sangat banyak. Oleh karena itu,

manusia harus memproduksi barang dan jasa. Apabila dikaitkan dengan

produksi barang dan jasa, ada dua istilah yang perlu kita pelajari, yakni badan

usaha dan perusahaan. Berikut ini kita akan membahas hal-hal yang berkaitan

dengan badan usaha dan perusahaan.

A. Pengertian Badan Usaha dan

Perbedaannya dengan Perusahaan

Kita sering mendengar istilah badan usaha dan perusahaan. Apakah

badan usaha sama dengan perusahaan? Badan usaha berbeda dengan

perusahaan. Badan usaha bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan

ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada

masyarakat. Disebut kesatuan yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan

usaha ada aspek-aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki

akta notaris dan surat izin usaha. Disebut kesatuan ekonomis karena dalam

mendirikan suatu badan usaha harus terdapat faktor-faktor produksi yang

bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan. Dengan menggunakan kesatuan

yuridis dan ekonomis itulah suatu badan usaha mengelola dirinya untuk

mencapai tujuan yang diinginkan. Lalu, apa yang dimaksud dengan

perusahaan?

Perusahaan bisa diartikan sebagai suatu kesatuan faktor-faktor produksi

yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.

Contoh perusahaan yang menghasilkan barang adalah perusahaan sepatu

dan perusahaan semen. Sedangkan contoh perusahaan yang menghasilkan

jasa adalah perusahaan asuransi dan perusahaan hiburan, seperti bioskop.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan merupakan

salah satu alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya. Karena

perusahaan merupakan alat maka bisa saja satu badan usaha memiliki lebih

dari satu perusahaan. Contohnya, Pertamina sebagai badan usaha yang

berpusat di Jakarta memiliki beberapa perusahaan penghasil minyak yang

beroperasi di Aceh, Kalimantan dan Irian Jaya.

Badan usaha didirikan dengan tujuan mencari laba atau memberi layanan

kepada masyarakat. Contoh badan usaha yang bertujuan mencari laba adalah

PT Krakatau Steel dan PT Indofood. Adapun contoh badan usaha yang

138

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

bertujuan memberi layanan kepada masyarakat adalah PJKA (Perusahaan

Jawatan Kereta Api), sekarang PJKA berubah bentuk menjadi PT Kereta Api

Indonesia.

B. Jenis-Jenis Badan Usaha

Jika dilihat dari kegiatan yang dilakukannya, ada lima jenis badan usaha,

yaitu:

1.

Badan usaha ekstraktif, yaitu badan usaha yang mengambil langsung

apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan

pembuatan garam.

2.

Badan usaha agraris, yaitu badan usaha yang membudidayakan

tumbuhan dan hewan. Contoh: pertanian, perkebunan dan peternakan.

3.

Badan usaha industri, yaitu badan usaha yang mengolah bahan mentah

menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: industri tekstil,

industri semen dan industri pupuk.

4.

Badan usaha perdagangan, yaitu badan usaha yang membeli barang

untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh: grosir dan

pertokoan.

5.

Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang memberikan jasa pelayanan

tertentu kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jasa bisa dibagi dua,

yaitu jasa yang bersifat finansial, yakni memberikan pinjaman dana

kepada konsumen, seperti bank, koperasi kredit dan perum pegadaian.

Kedua, jasa yang bersifat nonfinansial, yakni selain jasa yang

memberikan pinjaman dana kepada konsumen, seperti jasa angkutan,

jasa hiburan, jasa asuransi dan jasa perawatan.

C. Bentuk-Bentuk Badan Usaha serta

Kelebihan dan Kekurangannya

Apabila seseorang atau beberapa orang ingin mendirikan sebuah badan

usaha maka mereka harus mempertimbangkan bentuk badan usaha yang

tepat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Jika modal yang dibutuhkan

sangat besar, sebaiknya dipilih badan usaha yang berbentuk firma, CV atau

PT, agar modal yang terkumpul lebih banyak.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

139

Selanjutnya, untuk memilih bentuk badan usaha, faktor-faktor yang harus

dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

1.

Jumlah modal yang diperlukan.

2.

Bidang usaha yang dikerjakan.

3.

Tanggung jawab terhadap utang piutang.

4.

Siapa yang akan memimpin.

5.

Cara pembagian keuntungan.

6.

Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan

bentuk badan usaha yang akan diperoleh.

Berikut ini akan diuraikan bentuk-bentuk badan usaha yang digolongkan

berdasarkan kepemilikan modal dan segi hukum.

1. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan

Modal

a.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni badan usaha yang modalnya

dimiliki negara (pemerintah pusat) dan bertujuan melayani masyarakat

atau mencari keuntungan. Contoh: Perjan, Perum dan Persero.

b.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yakni badan usaha yang modalnya

dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha

perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.

c.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni badan usaha yang modalnya

dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Jawa

Barat (Bank Jabar) dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank

Nagari).

d.

Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang modalnya sebagian

dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan

usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya

dimiliki pemerintah daerah khusus ibukota Jakarta dan sebagian dimiliki

swasta.

KEGIATAN

4. 1

Carilah contoh-contoh BUMN, BUMS, BUMD dan badan usaha

campuran selain yang telah disebutkan di atas!

140

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

2. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Segi Hukum

Bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan segi hukum adalah sebagai

berikut:

a. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh

seseorang dan modalnya berasal dari orang tersebut. Pendirian badan usaha

ini mudah karena tidak perlu membuat akta pendirian atau izin usaha. Akan

tetapi, untuk jenis-jenis usaha tertentu, seperti penggilingan padi,

penginapan, rumah sakit dan perusahaan jual beli cengkeh, harus mendapat

izin dari pemerintah daerah setempat terlebih dulu.

Kelebihan dari badan usaha perseorangan adalah:

1)

Pengelolaan lebih mudah.

2)

Keuntungan sepenuhnya diterima oleh pemilik.

3)

Kerahasiaan lebih terjamin.

4)

Biaya organisasi murah, karena tidak ada bagian-bagian (divisi-divisi).

5)

Tidak dikenai pajak.

6)

Mudah bila usaha akan ditutup.

7)

Pemilik akan sekuat tenaga berusaha memperoleh keuntungan.

Kelemahan dari badan usaha perseorangan adalah:

1)

Biasanya jumlah modal terbatas, karena hanya berasal dari satu orang.

2)

Tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan

pribadi.

3)

Tanggung jawab tidak terbatas, bila ada utang dan kerugian, pemilik

harus menanggung seluruhnya sehingga dapat menghabiskan harta

pribadinya. Ini berbeda dengan PT dan koperasi yang tanggung jawabnya

terbatas.

4)

Apabila pemilik meninggal, badan usaha bisa berhenti (bubar).

b. Firma (

Vennoot Schap Onder Fen Firma

)

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan

perusahaan dengan menggunakan nama bersama. Dalam mendirikan firma

bisa digunakan akta resmi (dibuat di depan notaris) atau akta bawah tangan

(tanpa sepengetahuan notaris). Akta tersebut memuat nama firma dan besar

modal masing-masing sekutu. Akta didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan

Negeri. Kemudian, diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Dalam firma, semua sekutu merupakan pemilik yang merangkap

pimpinan perusahaan. Masing-masing sekutu bertindak atas nama bersama

dan risiko ditanggung bersama secara tidak terbatas, sampai dengan harta

pribadi. Pada umumnya, sekutu-sekutu dalam firma adalah orang-orang

yang punya hubungan dekat dan sudah saling mengenal.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

141

Keuntungan di firma dibagi menurut perbandingan besar modal atau

menurut kesepakatan, apalagi bila ada sekutu yang hanya mampu menyetor

keahlian. Firma berakhir bila jangka waktu pendirian firma sudah berakhir

atau bila salah satu sekutu mengundurkan diri sebelum jangka waktu

pendirian firma berakhir.

Kelebihan firma, yaitu:

1)

Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi karena modal diperoleh dari

beberapa sekutu.

2)

Tidak dikenakan pajak.

3)

Ada pembagian kerja berdasarkan keahlian masing-masing sekutu.

4)

Cara pendirian mudah.

5)

Setiap keputusan besar diputuskan lebih matang, karena ada saran, kritik

dan evaluasi dari sekutu-sekutu.

Kelemahan Firma, yaitu:

1)

Tanggung jawab semua sekutu tidak terbatas, sampai dengan harta

pribadi digunakan untuk menanggung utang dan kerugian.

2)

Mudah terjadi perselisihan karena pimpinan dipegang oleh lebih dari

satu orang.

3)

Jika seorang sekutu bertindak merugikan perusahaan, sekutu lain ikut

menanggung risiko.

4)

Apabila seorang sekutu mengundurkan diri atau meninggal, firma bisa

bubar.

c. Persekutuan Komanditer

(Commanditaire

Vennootschap atau CV)

Persekutuan komanditer lebih sering disebut CV yang merupakan

singkatan dari

Commanditaire Vennootschap

(bahasa Belanda) yang berarti

persekutuan atas dasar komanditer (kepercayaan). Jadi, CV bisa diartikan

sebagai persekutuan dari satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai

pengusaha dan satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai pemberi

modal. Dengan demikian, terdapat dua jenis sekutu dalam CV, yaitu:

1)

Sekutu pengusaha, yang bertugas memberikan modal, memimpin

kegiatan usaha dan bertanggung jawab dengan tidak terbatas terhadap

utang-utang dan kerugian.

2)

Sekutu komanditer, bertugas hanya memberikan modal, tidak terlibat

dalam kegiatan usaha, dan tanggung jawabnya terbatas pada modal yang

diberikan. Artinya, jika CV harus membayar utang dan kerugian, sekutu

komanditer hanya wajib membayar (menanggung) sebatas modal yang

142

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

diberikan. Apabila utang dan kerugian modal belum tertutup, sekutu

komanditer tidak dapat dituntut untuk membayarnya. Dalam CV, sekutu

pengusahalah yang harus membayar semua, jika perlu menggunakan

harta pribadinya.

Istilah lain dari sekutu pengusaha adalah sekutu aktif, sedangkan istilah

lain dari sekutu komanditer adalah sekutu pasif. Adapun untuk mendirikan

CV, langkah-langkah yang dilakukan kurang lebih sama dengan pendirian

firma. CV bisa bubar atau berakhir bila jangka waktu pendirian CV sudah

berakhir, bila ada sekutu yang mengundurkan diri atau diberhentikan, atau

bila akta pendirian diubah.

CV memiliki kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan CV adalah:

1)

Modal lebih mudah dipenuhi, karena diperoleh dari beberapa sekutu.

2)

Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas.

3)

Sekutu pengusaha yang memiliki berbagai latar belakang dan keahlian

dapat saling menunjang dalam memajukan CV.

4)

Risiko ditanggung bersama-sama.

Kelemahan CV adalah:

1)

Kinerja perusahaan tergantung kemampuan sekutu pengusaha.

2)

Tanggung jawab sekutu pengusaha tidak terbatas.

3)

Modal yang sudah ditanam susah ditarik kembali.

4)

Mudah terjadi konflik antarsekutu pengusaha.

5)

Jika salah seorang sekutu pengusaha bertindak merugikan, sekutu-sekutu

yang lain harus ikut menanggung risiko.

d. Perseroan Terbatas atau PT

((

((

(Naamloze

Vennootschap

))

))

)

Dalam bahasa Belanda, Perseroan Terbatas disebut

Naamloze

Vennootschap.

Perseroan terbatas berasal dari kata

perseroan

yang

menggambarkan cara perolehan modal, dan kata

terbatas

yang menunjukkan

terbatasnya tanggung jawab para sekutu atau pesero dalam menanggung

utang dan kerugian. Dengan demikian, PT bisa diartikan sebagai badan usaha

yang modalnya terbagi atas saham-saham (sero-sero) di mana tanggung jawab

pesero (pemegang saham) terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.

Jika dibandingkan dengan badan usaha perseorangan, firma, dan

persekutuan komanditer (CV) yang umumnya memiliki unsur tanggung

jawab yang tidak terbatas terhadap utang dan kerugian, maka pada PT unsur

itu tidak ada. Sehingga, persekutuan tersebut dinamakan

Perseroan Terbatas.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

143

Sesuai undang-undang, untuk mendirikan PT terdapat syarat-syarat dan

prosedur pengesahan status badan hukum tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat tersebut adalah:

1)

Syarat formal, yakni harus membuat akta pendirian di depan notaris.

Akta ini memuat anggaran dasar.

2)

Syarat material, yakni harus mempunyai modal dasar yang terbagi atas

saham-saham senilai minimal Rp20.000.000,-.

Adapun untuk memperoleh status badan hukum, pendiri PT harus

menempuh prosedur pengesahan status badan hukum sebagai berikut:

1)

Membuat akta pendirian ke kantor notaris.

2)

Pengesahan oleh Menteri Kehakiman.

Akta pendirian oleh notaris dikirimkan ke Kepala Direktorat Perdata

Departemen Kehakiman untuk memperoleh surat keputusan pengesahan

dari Menteri Kehakiman.

3)

Pendaftaran di Pengadilan Negeri.

Pendiri membawa akta pendirian dan surat keputusan pengesahan dari

Menteri Kehakiman ke kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat

untuk mendaftarkan akta pendirian dalam buku register Perseroan

Terbatas.

4)

Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pendiri membawa akta pendirian, surat keputusan pengesahan dari

MenteriKehakiman dan surat tanda pendaftaran dari Panitera Pengadilan

Negeri ke percetakan negara agar diumumkan dalam Berita Negara

Republik Indonesia (BNRI). Sejak diumumkan dalam BNRI, PT telah

resmi memperoleh status badan hukum.

Sebagai badan hukum, PT dianggap seperti manusia yang dapat

melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, PT dapat melakukan

transaksi-transaksi, membuat perjanjian dan dapat dituntut dan menuntut

di depan pengadilan. Dalam melakukan segala tindakan hukumnya, PT

diwakili oleh direksi. Dan sebagai badan hukum, harta kekayaan PT terpisah

dari harta kekayaan pesero dan direksi. Direksi adalah pihak-pihak yang

bertindak sebagai pengurus PT.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT memerlukan modal. Modal

PT terdiri atas:

1)

Modal Dasar atau Modal Perseroan

yang tercantum di akta pendirian.

Besarnya modal dasar minimal Rp20.000.000,-, kecuali untuk usaha-usaha

tertentu besarnya modal dasar ditentukan dengan PP (Peraturan

Pemerintah). Modal dasar disebut juga

modal statuter

. Pada saat

pendirian, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan

(dikeluarkan) dalam bentuk saham-saham.

144

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

2)

Modal yang Disetor

, yakni modal yang secara tunai telah disetor dalam

kas perseroan untuk memulai usaha. Pada saat pendirian, besarnya

modal yang disetor minimal 50% dari modal yang telah ditempatkan

(dikeluarkan). Selanjutnya, pada saat pengesahan PT, seluruh modal

(saham) yang telah ditempatkan (dikeluarkan) harus sudah disetor penuh

dengan menggunakan bukti penyetoran yang sah.

3)

Modal Portofolio

, yakni modal yang berupa sisa-sisa saham yang belum

ditempatkan (masih tersimpan) di perusahaan.

Dalam PT, modal terbagi atas saham-saham. Saham atau sero adalah

surat tanda bukti ikut serta memberikan modal pada PT. Saham menunjukkan

kepemilikan seseorang pada PT. Semakin besar saham yang dimiliki, semakin

besar pula kepemilikannya atas PT. Setiap tahun, pemegang saham akan

memperoleh

dividen

. Dividen adalah bagian keuntungan PT yang dibagikan

kepada para pemegang saham.

Seperti yang sudah diuraikan di kelas XI, saham dapat diperjualbelikan.

Ada orang yang membeli saham dengan tujuan memperoleh dividen. Ada

pula yang membeli saham lalu menjualnya kembali dengan tujuan

berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan

kenaikan harga saham. Apabila harga saham naik, para spekulan untung.

Jika harga saham turun, para spekulan rugi, sehingga kegiatan jual beli ini

disebut spekulasi.

Pada setiap saham tercantum harga nominal saham. Jual beli saham bisa

terjadi di atas atau di bawah harga nominal. Pada umumnya, saham dari

perusahaan yang bonafide dan tepercaya akan dijual di atas harga nominal,

karena dianggap mampu memberikan dividen tinggi dan terjaga

kelangsungan hidupnya. Jual beli saham biasanya dilakukan di pasar modal

(Bursa Efek).

PT dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu:

1)

PT Perseorangan, yakni PT yang semua sahamnya jatuh ke tangan

seseorang dan orang tersebut berperan juga sebagai direksi.

2)

PT Umum atau Terbuka, yakni PT yang sahamnya dapat dimiliki oleh

umum karena sahamnya dijual di bursa efek. Saham pada PT umum

tidak perlu diberi nama pemilik supaya dapat diperjualbelikan.

3)

PT Tertutup yakni PT yang sahamnya tidak dijual kepada umum dan

hanya diperjualbelikan kepada sanak saudara atau kerabat. Saham pada

PT tertutup diberi nama pemilik, sehingga tidak dapat diperjualbelikan

di bursa efek.

4)

PT Negara, yakni PT yang semua atau sebagian sahamnya dimiliki

negara.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

145

5)

PT Kosong, yakni PT yang badan usahanya masih ada tapi sudah tidak

memiliki kegiatan. PT kosong dapat dijual kepada pihak lain. Pihak lain

mau membeli PT kosong agar tidak perlu lagi mengurus pendirian PT,

sehingga menghemat waktu dan biaya.

Sebagai badan usaha, PT mempunyai alat kelengkapan organisasi yang

terdiri dari:

1)

Rapat Umum Pemegang Saham, yang merupakan pemegang kekuasaan

tertinggi dalam PT. Melalui RUPS, para pemegang saham (pesero)

mengangkat direksi dan komisaris, menyetujui atau menolak perluasan

usaha, menyetujui atau menolak penambahan saham dan lain-lain.

2)

Direksi atau pengurus PT, yang memiliki wewenang menjalankan

perusahaan sesuai tujuan. Direksi berhak menentukan besarnya dividen

dan hal-hal lain sesuai wewenangnya. Direksi wajib mempertang-

gungjawabkan keadaan dan hasil perusahaan kepada RUPS.

3)

Komisaris PT yang bertugas mengawasi Direksi. Dalam mengawasi

direksi, komisaris berhak memberikan petunjuk, teguran bahkan

memberhentikan direksi untuk sementara, sambil menunggu waktu

pelaksanaan RUPS selanjutnya. Pada umumnya, komisaris dipilih dari

para pemegang saham yang memiliki saham dalam jumlah besar dengan

harapan mereka lebih sungguh-sungguh mengawasi direksi.

PT memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan PT adalah:

1)

Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.

2)

Kebutuhan modal mudah dipenuhi melalui penjualan saham dan

obligasi.

3)

Kelangsungan hidup badan usaha lebih terjamin.

4)

Mudah mengadakan pengalihan kepemilikan dengan cara menjual

saham.

5)

Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi direksi, komisaris dan

pemegang saham.

6)

Tingkat profesionalisme direksi dan komisaris umumnya bisa diandalkan.

Kelemahan PT adalah:

1)

Adanya pajak atas PT.

2)

Pendirian PT lebih sulit dibanding badan usaha lain.

3)

Biaya pengelolaan (organisasi) lebih besar karena terdapat banyak divisi

atau bagian.

4)

Kerahasiaan badan usaha dan perusahaan kurang terjamin.

146

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

e. Yayasan

Yayasan adalah bentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial,

kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama

manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan, untuk

mendirikan yayasan diperlukan tiga alat kelengkapan, yaitu:

1)

Pengurus

2)

Pembina

3)

Pengawas

Yayasan berhak memiliki kekayaan yang berasal dari:

1)

Kekayaan pendiri yang dipisahkan.

2)

Sumber-sumber lain seperti sumbangan, wakaf, hibah, hibah waris dan

lain-lain.

Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus mengajukan surat

permohonan kepada kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman dan Hak

Asasi Manusia dengan melengkapi syarat-syarat berikut ini:

1)

Salinan akta yayasan.

2)

Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai

Rp100.000,-.

3)

Bukti pembayaran pengumuman Anggaran Dasar Yayasan di Berita

Negara Republik Indonesia.

4)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari yayasan.

5)

Surat keterangan domisili (tempat kedudukan) yayasan.

Bidang kegiatan yang bisa dikelola yayasan ada tiga macam, yaitu:

1)

Bidang sosial, meliputi lembaga sosial formal dan nonformal, panti

asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, penelitian

di bidang ilmu pengetahuan dan lain-lain.

2)

Bidang kemanusiaan meliputi memberi bantuan kepada korban

bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan,

membuat rumah singgah, rumah duka, melakukan perlindungan

konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian

lingkungan hidup.

3) Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana ibadah, pondok

pesantren, madrasah, ZIS (zakat infak shadaqoh), syiar keagamaan, dan

lain-lain.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

147

f. Badan Usaha Swasta Asing

Badan usaha swasta asing yang beroperasi di Indonesia diatur

berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang PMA (Penanaman

Modal Asing). Undang-Undang No. 1 tahun 1967 di antaranya berisi

ketentuan sebagai berikut:

1)

Badan usaha milik swasta asing harus berbentuk

PT (Perseroan Terbatas)

yang tunduk pada hukum Indonesia.

2)

Bidang usaha dibatasi dan tidak boleh menangani bidang yang penting

bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti listrik,

penerbangan, kereta api, air minum, pelayaran, pelabuhan, dan

pertahanan.

3)

Khusus bidang pertambangan (minyak, tembaga, batu bara, emas) harus

dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah berdasar pada

kontrak kerja. Kontrak kerja bisa diperpanjang bila habis masa

berlakunya. Adapun kerja sama di bidang lain (yang ditentukan

pemerintah) bisa dilakukan berdasar kontrak kerja,

joint venture,

lisensi

(izin khusus) atau dalam bentuk kerja sama lain. Contoh kontrak kerja

di bidang pertambangan adalah kontrak kerja pemerintah dengan PT

Freeport yang menambang emas di Irian Jaya (Papua).

4)

Kerja sama dilakukan antara modal asing dan modal nasional. Yang

dimaksud modal nasional meliputi modal pemerintah pusat, pemerintah

daerah, koperasi dan modal swasta nasional.

Siapa Exxon?

Berbagai media menyebutkan Exxon sebagai badan usaha swasta

asing yang berhasil memenangkan hak pengelolaan minyak di blok Cepu

- Jawa Timur. Siapa Exxon? Tidak seperti Freeport yang sudah beroperasi

puluhan tahun di Papua, Exxon kini baru bersiap-siap melakukan

operasi dan eksplorasi di Indonesia.

Berikut ini adalah sekilas tentang Exxon. Exxon merupakan MNC

(

Multi National Corporation

) terbesar di dunia. Dalam bahasa Indone-

sia, MNC = Perusahaan Multi National = perusahaan lintas negara =

perusahaan yang beroperasi hampir di seluruh dunia. Prestasi Exxon

pada tahun 1993 adalah sebagai MNC yang meraih penjualan terbesar

ke-6 dunia dan meraih laba terbesar peringkat ke-2 dunia. Perhatikan

tabel berikut ini.

I N F O

148

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

Perusahaan Multinasional Terbesar di Dunia

(Dalam Miliar Dolar AS)

Berdasarkan Penjualan

1.

Itochu

180,0

2.

Sumitomo Corp.

168,3

3.

Mitsubishi Corp.

166,1

4.

Marubeni

161,8

5.

Mitsui & Co

160,2

6.

Exxon

117,0

7.

General Motors

113,0

8.

Nissho Iwai

105,6

9.

Ford Motor

100,0

10. Toyota Motor

94,9

Berdasarkan Laba

1.

Philip Morris

4,94

2.

Exxon

4,80

3.

Royal Dutch/Shell Grp.

4,78

4.

General Electric

4,31

5.

AT & T

3,85

6.

Dupont

2,69

7.

Merck

2,45

8.

Unilever

2,23

9.

Toyota Motor

2,22

10. Chevron

2,21

KEGIATAN

4. 2

Setelah membaca uraian tentang yayasan dan badan usaha swasta

asing, coba Kalian cari kelebihan-kelebihan dan kelemahan-kelemahan

yayasan dan badan usaha swasta asing! Bahannya dapat kalian cari

dari sumber tertulis atau nara sumber.

Dari berbagai Sumber

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

149

g. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki

negara dan tujuan utamanya memberikan layanan kepada masyarakat. Perjan

umumnya didirikan oleh negara sebagai suatu bagian dari departemen

tertentu. Dalam operasinya, perjan dipimpin oleh seorang kepala jawatan.

Contoh perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang sekarang

berubah bentuk menjadi PT KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia).

Perjan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1)

Memiliki tujuan utama memberikan layanan kepada masyarakat.

2)

Menangani bidang-bidang usaha yang penting (vital).

3)

Merupakan bagian dari sebuah departemen pemerintah pusat atau

bagian dari pemerintah daerah.

4)

Modal berasal dari anggaran departemen pemerintah pusat atau

anggaran pemerintah daerah.

5)

Memperoleh fasilitas-fasilitas negara dalam operasinya.

6)

Status pegawainya adalah pengawai negeri sipil.

7)

Dipimpin oleh seorang kepala jawatan.

8)

Perjan dapat dituntut atau menuntut sesuai hukum yang berlaku. Jika

itu terjadi, kedudukan perjan adalah sebagai pemerintah.

Perjan memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan perjan adalah:

1)

Menangani bidang- bidang usaha penting yang menguasai hajat hidup

orang banyak.

2)

Tujuan utamanya adalah memberikan layanan kepada masyarakat.

3)

Seluruh modalnya adalah milik negara.

Kelemahan Perjan adalah:

1)

Sering terjadi pemborosan (inefisiensi), karena tidak adanya perusahaan

saingan.

2)

Tingkat produktivitas kurang, karena status pegawainya adalah

pengawai negeri sipil. Pada umumnya, pegawai negeri sipil kurang

produktif karena dalam menghargai karyawan lebih mementingkan

unsur senioritas dan masa kerja dibanding unsur profesionalisme

karyawan.

3)

Sering menjadi alat politik kelompok tertentu, sehingga perjan menjadi

sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.

4)

Jika perjan rugi, berarti negara yang dirugikan.

Sebagai catatan, sekarang ini sudah tidak ada lagi BUMN yang berbentuk

perjan. Semua sudah berubah menjadi perum atau persero.

150

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

h. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum adalah badan usaha milik negara yang seluruh

modalnya dimiliki negara dan bertujuan memberikan layanan kepada

masyarakat sekaligus mendapatkan keuntungan. Contoh Perum adalah

perum Pengadilan

Perum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1)

Tujuan Perum adalah memberi layanan kepada masyarakat sekaligus

mencari laba (keuntungan).

2)

Modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang sudah dipisahkan,

serta bisa menambah modal dengan cara meminjam dari dalam atau luar

negeri.

3)

Menangani bidang-bidang usaha yang penting, seperti penyediaan air

dan pegadaian.

4)

Dipimpin oleh dewan direksi.

5)

Status pegawai perum adalah pegawai perusahaan negara atau daerah

yang diatur dengan peraturan khusus.

6)

Perum dapat dituntut dan menuntut sesuai hukum perdata.

7)

Perum mempunyai nama dan kekayaan tersendiri dan dapat beraktivitas

layaknya perusahaan swasta, seperti membuat perjanjian, kontrak atau

hubungan-hubungan yang lain.

Perum memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan Perum adalah:

1)

Menangani bidang-bidang usaha yang penting.

2)

Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari

keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana

pembangunan.

3)

Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.

4)

Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain memberi

layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba

(keuntungan).

5)

Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di

perum umumnya lebih baik dibanding perjan.

Kelemahan Perum adalah:

a)

Masih terjadi pemborosan (

inefisiensi

) karena tidak adanya perusahaan

saingan.

b) Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai

perseroan (PT).

c)

Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi

sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.

d) Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

151

i. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan adalah badan usaha milik negara yang modalnya

berbentuk saham-saham yang sebagian dari saham tersebut bisa dijual kepada

pihak lain. Persero didirikan negara dengan tujuan utama mencari laba

(keuntungan). Perusahaan perseroan bisa juga disebut Perseroan Terbatas.

Contoh persero adalah PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi

Jiwasraya dan PT Pelni.

Persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1)

Bertujuan mencari laba (keuntungan).

2)

Modal berbentuk saham-saham di mana sebagian dari saham-saham

tersebut bisa dijual ke pihak swasta. Penjualan saham pada pihak swasta,

baik swasta dalam negeri maupun luar negeri, disebut dengan

Privatisasi

.

3)

Dipimpin oleh dewan direksi dan diawasi komisaris.

4)

Tidak memperoleh fasilitas negara.

5)

Status pegawai persero adalah pegawai perusahaan swasta.

6)

PT dapat dituntut dan menuntut sesuai hukum perdata.

7)

Dalam persero, kedudukan pemerintah adalah sebagai pemegang saham

dengan hak suara sebesar proporsi saham yang dimiliki.

Persero memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan persero adalah:

1)

Bertujuan mencari laba. Laba yang didapat digunakan untuk kepentingan

negara dan masyarakat.

2)

Pada persero kinerjanya lebih efisien, karena persero tidak mendapat

fasilitas dari negara.

3)

Dengan status pegawai perusahaan swasta, budaya kerja di persero

umumnya lebih baik dibanding perjan dan perum. Karena, penghargaan

dan penggajian pegawai perusahaan swasta tidak mengutamakan

senioritas dan masa kerja, tetapi lebih mengutamakan profesionalisme

(keahlian).

4)

Jika persero mengalami kerugian dan terbelit utang maka tanggung

jawab negara dalam menanggung kerugian, hanya terbatas pada saham

yang dimiliki.

Adapun keburukan persero adalah:

1)

Adanya program privatisasi oleh pemerintah, memungkinkan persero

untuk dikendalikan oleh badan usaha swasta asing.

2)

Adanya pajak atas badan usaha berbentuk persero.

3)

Kerahasiaan badan usaha dan perusahaan kurang terjamin, karena

adanya pihak lain yang ikut memegang saham.

152

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

BUMS

BUMN/BUMD

Koperasi

BU Perseorangan

Firma

CV

PT

Yayasan

BU. Swasta Asing

Perjan

Perum

Persero

4)

Sering menjadi alat politik kelompok tertentu, sehingga persero menjadi

sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.

j. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau

badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip

koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas

kekeluargaan.

Pembahasan lebih lengkap mengenai koperasi, termasuk kelebihan dan

kelemahannya akan diuraikan di akhir bab ini.

Jika bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal dan

berdasarkan segi hukum yang telah diuraikan di atas dibuat dalam bagan,

akan tampak sebagai berikut:

Gambar 4.

Skema Bentuk-Bentuk Badan Usaha

D. Gabungan Badan Usaha

Selain bentuk-bentuk badan usaha yang sudah dijelaskan di atas, ada

badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha.

Penggabungan badan usaha umumnya dilakukan dengan tujuan mengurangi

persaingan, menyatukan kekuatan dan agar kegiatan usaha berjalan lebih

efektif dan efisien.

Penggabungan badan usaha bisa dilakukan secara vertikal atau hori-

zontal. Penggabungan vertikal adalah penggabungan beberapa badan usaha

berdasarkan urutan pengerjaan. Misalnya, badan usaha yang menyediakan

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

153

tembakau bergabung dengan badan usaha yang menyediakan cengkeh dan

bergabung pula dengan badan usaha yang mengolah tembakau sehingga

tercipta rokok. Dengan melakukan penggabungan vertikal, ada beberapa

manfaat yang bisa diambil. Manfaat tersebut di antaranya adalah proses

produksi terjaga kesinambungannya, karena bahan baku jelas tersedia dan

bisa diperoleh dengan harga lebih murah. Selain itu, badan usaha tidak perlu

bersaing dengan badan usaha lain dalam memperoleh bahan-bahan yang

diperlukan.

Adapun penggabungan horizontal merupakan penggabungan beberapa

badan usaha yang mempunyai kegiatan atau usaha yang sama untuk

mencapai tujuan tertentu. Contohnya, gabungan beberapa badan usaha yang

bergerak di bidang tekstil dan gabungan beberapa badan usaha yang bergerak

di bidang hiburan (bioskop).

Berikut ini adalah bentuk-bentuk gabungan badan usaha:

1.

Trust

Trust

adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu

badan usaha baru yang lebih besar.

Trust

bisa merugikan masyarakat, karena

dengan peleburan tersebut bisa timbul monopoli, sehingga mereka bisa

mempermainkan harga dan kebijakan-kebijakan lain. Di Amerika, untuk

mencegah kerugian tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang

Anti

Trust

. Adapun contoh

trust

di Indonesia adalah terbentuknya Bank

Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi

Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.

2.

Holding Company

Holding Company

merupakan gabungan beberapa badan usaha di mana

satu badan usaha membeli seluruh atau sebagian besar saham-saham dari

beberapa badan usaha. Dengan cara demikian, badan usaha yang membeli

dapat mengatur dan mengendalikan badan usaha-badan usaha yang telah

dibelinya.

3.

Concern

Concern

merupakan gabungan beberapa badan usaha dalam rangka

memecahkan masalah pembelian. Misalnya, beberapa badan usaha rokok

bergabung membeli tembakau dalam jumlah besar agar mereka memperoleh

diskon (potongan harga) yang cukup besar.

154

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

4.

Kartel

Kartel adalah gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk

melakukan kesepakatan atau perjanjian tertentu. Badan usaha yang tergabung

dalam kartel tetap memiliki kebebasan seperti semula, kecuali dalam hal-hal

yang telah disepakati bersama. Ada lima jenis kartel, yaitu:

a.

Kartel produksi

, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan jumlah

produksi agar tidak terjadi kelebihan produk yang bisa menyebabkan

turunnya harga.

b.

Kartel daerah

, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan daerah

pemasaran agar tidak terjadi perebutan pasar.

c.

Kartel harga

, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan harga jual

minimum dan anggota kartel dilarang menjual di bawah harga jual mini-

mum, agar tidak terjadi saling banting harga yang bisa merugikan

anggota kartel.

d.

Kartel syarat

, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan syarat-

syarat penjualan, seperti syarat penyerahan barang, cara pembayaran

(tunai atau kredit), dan lain-lain.

e.

Kartel pembagian keuntungan

, yakni kartel yang bersepakat dalam

menentukan cara pembagian keuntungan secara bersama-sama.

5.

Joint Venture

Joint Venture

yaitu gabungan beberapa badan usaha dari beberapa negara

menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Dan

modalnya terbagi atas saham-saham.

E. Ciri-Ciri BUMS, BUMN, dan Koperasi

Dari uraian mengenai bentuk-bentuk BUMS, BUMN dan Koperasi di

atas, kita dapat menyimpulkan bahwa BUMS, BUMN dan Koperasi memiliki

ciri-ciri tertentu. Di mana ketiganya memiliki ciri-ciri yang berbeda satu

dengan lainnya. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:

1. Ciri-Ciri BUMS

Ciri-ciri umum dari BUMS adalah sebagai berikut:

a.

Bertujuan mencari keuntungan

(profit oriented).

b.

Pemilik bisa perorangan bisa persekutuan (kelompok orang).

c.

Tanggung jawab atas utang dan kerugian bisa terbatas bisa juga tak

terbatas, bergantung pada bentuk badan usaha.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

155

d.

Model pengelolaan (manajemen) bergantung pada bentuk badan usaha.

Biasanya, manajemen PT lebih profesional dibanding bentuk badan usaha

yang lain.

e.

Merupakan lembaga yang ikut serta mendukung pemerintah dalam

menyediakan barang dan jasa, menciptakan lapangan kerja dan

memberikan pemasukan pajak bagi negara.

f.

Cara pembagian keuntungan bergantung pada bentuk badan usaha.

g.

Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank

atau nonbank di dalam negeri ataupun di luar negeri.

2. Ciri-Ciri BUMN

Berikut ini adalah ciri-ciri BUMN yang berlaku secara umum. Ciri-ciri

tersebut meliputi:

a.

Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat dan mencari

keuntungan.

b.

Pemiliknya adalah negara, kecuali bila berbentuk persero yang sebagian

sahamnya bisa dijual ke pihak lain.

c.

Tanggung jawab atas utang dan kerugian seluruhnya merupakan

tanggung jawab negara, kecuali bila berbentuk persero, tanggung jawab

negara sebatas saham yang dimiliki.

d.

Merupakan alat negara untuk menyukseskan pembangunan di tanah

air.

e.

Keuntungan yang diperoleh BUMN digunakan kembali sebagai dana

pembangunan.

f.

Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank

atau nonbank di dalam negeri atau di luar negeri.

3. Ciri-Ciri Koperasi

Adapun ciri-ciri dan koperasi adalah sebagai berikut:

a.

Bertujuan mencari keuntungan untuk menyejahterakan anggotanya pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya.

b.

Pemiliknya adalah seluruh anggota koperasi.

c.

Tanggung jawab anggota terhadap utang dan kerugian terbatas pada

jumlah simpanan masing-masing anggota.

d.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

e.

Pengelolaan (manajemen) bersifat demokratis.

156

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

f.

Pembagian keuntungan (SHU) dilakukan secara adil sesuai usaha dan

simpanan anggota.

g.

Penambahan modal dapat dilakukan dengan cara meminjam kepada

bank atau non bank.

F. Fungsi Badan Usaha

Badan usaha memiliki banyak fungsi. Setiap badan usaha harus bisa

melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik agar tidak menimbulkan

masalah yang bisa merugikan. Kasus yang terjadi pada PT Freeport di Irian

Jaya pada bulan Maret 2006, oleh sebagian kalangan dianggap karena PT

Freeport belum mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Dana

sebesar 1% dari pendapatan kotor yang diperuntukkan bagi masyarakat Irian,

belum dikelola secara efektif dan efisien. Dan, belum mampu menyentuh

perbaikan sendi-sendi kehidupan masyarakat Irian, sehingga pada akhirnya

menimbulkan ketegangan dan kecemburuan sosial. Apalagi PT Freeport

belum menangani pembuangan limbahnya dengan baik dan aman.

Berikut ini akan diuraikan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan suatu

badan usaha.

1. Fungsi Komersial

Fungsi ini berhubungan dengan tujuan badan usaha untuk memperoleh

laba (keuntungan). Agar dapat memperoleh laba (keuntungan), badan usaha

harus mampu mengelola faktor-faktor produksinya secara efektif dan efisien.

2. Fungsi Manajemen

Fungsi ini berhubungan dengan cara pengelolaan (manajemen) badan

usaha. Fungsi ini meliputi pembuatan rencana

(planning),

pembuatan

organisasi

(organizing),

pelaksanaan

(actuating)

dan pengawasan

(control-

ling).

3. Fungsi Keuangan

Fungsi ini berhubungan dengan cara mendapatkan modal dan cara

menggunakan modal secara efektif dan efisien.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

157

4. Fungsi Teknis

Fungsi ini berhubungan dengan cara pembagian kerja, proses atau

teknologi produksi, dan penentuan lokasi produksi.

5. Fungsi Personalia

Fungsi ini berhubungan dengan masalah kepegawaian, seperti rekrutmen

karyawan, penempatan karyawan, pemberian kompensasi (penggajian)

karyawan, pelatihan dan motivasi karyawan.

6. Fungsi Pemasaran

Fungsi ini berhubungan dengan teknik pemasaran, cara promosi, cara

penjualan (tunai atau kredit) dan pelayanan purna jual.

7. Fungsi Sosial

Fungsi ini berhubungan dengan peran dan manfaat badan usaha bagi

masyarakat sekitar. Misalnya, kemampuan badan usaha dalam menyerap

tenaga kerja dari masyarakat sekitar, pemberian beasiswa kepada masyarakat,

pencegahan dampak negatif limbah, serta peran aktif badan usaha terhadap

kegiatan-kegiatan di lingkungan sekitar.

8. Fungsi Kepemimpinan

Fungsi ini berhubungan dengan cara memimpin badan usaha agar

berjalan lancar sesuai dengan tujuan perusahaan.

9. Fungsi Administrasi

Fungsi ini berhubungan dengan kegiatan administrasi, seperti

pembukuan (akuntansi), pembuatan anggaran belanja, pembuatan laporan

keuangan (seperti neraca dan laporan laba-rugi).

10. Fungsi Pembangunan

Fungsi ini berhubungan dengan peran badan usaha sebagai pendamping

pemerintah dalam pembangunan ekonomi di tanah air. Dalam hal ini, badan

usaha bisa menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat,

menghasilkan barang dan jasa dan sebagai sumber penerimaan pajak bagi

pemerintah.

158

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

Gerakan Membersihkan Dunia

Sekarang ini gerakan membersihkan dunia merupakan gerakan

yang disponsori beberapa perusahaan sebagai bentuk fungsi sosial badan

usahanya. Pada awalnya, gerakan dimulai di Australia guna mendorong

perorangan untuk bersama-sama membersihkan dunia dalam tim. Itu

dimulai oleh Ian Kiernan, awak kapal layar, yang mewakili negaranya

dalam tantangan BOC, perlombaan perahu layar solo mengelilingi dunia

pada tahun 1987. Dalam perlombaan dia mulai memperhatikan kantong

plastik yang mengapung di laut. Para peserta perlombaan itu sendiri

telah setuju untuk tetap menyimpan sampah dalam perahu, bukannya

membuang ke laut seperti kebiasaan tradisional. Ketika dia kembali ke

Sydney, Kiernan memperhatikan pecahan kaca di pantai tempat dia

berenang dan memutuskan untuk melakukan sesuatu. Kiernan dan

seorang teman, konsultan hubungan masyarakat bergabung menjadi tim

dan meluncurkan

Clean Up Sydney Harbor Day

(hari pembersihan

pelabuhan Sydney). Pada tanggal yang ditentukan, 40.000 warga negara

memungut sampah sebanyak 5.000 ton. Gembira atas keberhasilan

tersebut, keduanya memperluas usaha mereka dan meluncurkan

Clean

Up Australia Days

pada bulan Januari 1990. Pada bulan Maret 1993,

400.000 orang Australia mengumpulkan 25.500 ton sampah di lebih dari

5.000 saluran air, taman, dan sisi jalan raya yang melintasi benua itu.

Pada bulan September 1993 keduanya mempromosikan usaha

membersihkan dunia. Lebih dari 7.000 masyarakat di 79 negara

mengambil bagian dalam kegiatan selama tiga hari untuk membersihkan,

dengan masing-masing orang menyapu taman, pantai, tepi jalan raya

antara kota, dan jalan dalam kota. Diperkirakan sebanyak 30 juta orang

berpartisipasi. Kelompok warga negara yang memikirkan lingkungan

dijumpai di Filipina, Meksiko, Nepal, Costa Rica, Malaysia, dan Burkina

Faso. Sementara proyek ini menerima beberapa sponsor dari perusahaan,

Kiernan berharap keberhasilan gerakan membersihkan dunia yang

pertama akan merangsang lebih banyak perusahaan untuk ikut

berpartisipasi.

G. Sektor-Sektor yang Dikelola Negara dan

Daerah

Adanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha

Milik Daerah), menimbulkan pertanyaan mengenai bidang usaha apa saja

yang harus dikelola BUMN dan bidang usaha apa yang harus dikelola BUMD.

I N F O

Sumber

:

Manajemen, James AF Stoner Dkk

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

159

Yang dimaksud dengan

Daerah

di sini ada dua, yaitu daerah tingkat I

(provinsi) dan daerah tingkat II (kota atau kabupaten).

Jawaban untuk pertanyaan di atas berdasar pada Undang-Undang No.

32 tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah. Menurut Undang-Undang No.

32 tahun 2004, sektor-sektor yang dikelola negara dan daerah diuraikan

sebagai berikut.

1. Sektor-Sektor yang Dikelola Negara

Sektor-sektor yang dikelola dan menjadi wewenang negara yaitu:

a. Politik Luar Negeri

Seperti mengangkat pejabat diplomatik, menunjuk pejabat di lembaga

internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, menetapkan kebijakan

perdagangan luar negeri dan lain-lain.

b. Pertahanan

Seperti mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan

damai dan perang, menyatakan keadaan bahaya, membuat sistem pertahanan

negara serta persenjataan dan lain-lain.

c. Keamanan

Seperti mendirikan dan membentuk kepolisian, menetapkan kebijakan

keamanan nasional, menindak pelanggaran hukum dan lain-lain.

d. Yustisi

Seperti mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa,

membuat undang-undang, membuat peraturan pemerintah, menetapkan

kebijakan kehakiman, keimigrasian dan sebagainya.

Gambar 4.4.

Mencetak uang hanya

boleh dilakukan oleh negara.

Sumber:

Dok. Penerbit

e. Moneter dan Fiskal

Nasional

Seperti menetapkan kebijakan-

kebijakan moneter (mencetak uang)

menetapkan kebijakan-kebijakan

fiskal (menaikkan pajak) dan lain-

lain.

160

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

f. Agama

Seperti menetapkan kebijakan penyelenggaraan hidup beragama,

memberi pengakuan terhadap suatu agama dan lain-lain.

2. Sektor-Sektor yang Dikelola Daerah

a.

Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

b.

Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.

c.

Penyelenggaraan ketertiban umum

dan ketenteraman masyarakat.

d.

Penyediaan sarana dan prasarana umum.

e.

Penanganan bidang kesehatan.

f.

Penyelenggaraan pendidikan.

g.

Penanggulangan masalah sosial.

h.

Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

i.

Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.

j.

Pengendalian lingkungan hidup.

k.

Pelayanan pertahanan.

l.

Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.

n.

Pelayanan administrasi penanaman modal.

o.

Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.

p.

Urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, daerah juga mengembangkan sektor-sektor lain yang sesuai

dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah masing-masing

dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pertanyaannya sekarang, sektor-sektor apa saja yang boleh dikelola

swasta? Pada dasarnya, semua sektor selain yang menjadi wewenang negara

dan daerah boleh dikelola swasta. Bagaimana bila swasta ingin mengelola

sektor yang menjadi wewenang negara dan daerah? Misalnya, ikut

mendirikan rumah sakit dan sekolah.

Apabila swasta ingin ikut mendirikan rumah sakit dan sekolah maka

harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Swasta harus

mengurus proses perizinannya terlebih dulu. Selain itu, untuk membatasi

dan mengontrol sektor-sektor yang boleh dikelola swasta, pemerintah daerah

membuat aturan yang harus dipenuhi swasta, seperti keharusan swasta

memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat Izin Usaha

Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

161

H. Peran BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

dalam Perekonomian Indonesia untuk

Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat

Seperti yang telah kita bahas di muka, BUMS terdiri atas beberapa bentuk,

yakni Badan usaha perseorangan, Firma, CV, PT, Yayasan dan Badan usaha

swasta asing. Bagaimana peran badan-badan usaha tersebut dalam

perekonomian Indonesia untuk meningkatkan kemakmuran Indonesia?

Sesuai dengan ciri-ciri dan fungsi badan usaha, peran BUMS dalam

perekonomian Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:

1.

BUMS mampu menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi

tingkat pengangguran.

2.

BUMS mampu menghasilkan sejumlah keuntungan di mana sebagian

dari keuntungan tersebut digunakan untuk perluasan usaha. Perluasan

usaha akan menyerap tenaga kerja lebih banyak.

3.

BUMS mampu memberikan pendapatan kepada masyarakat melalui

pemberian gaji kepada karyawan. Sehingga daya beli masyarakat

meningkat.

4.

BUMS mampu menghasilkan barang dan jasa yang merupakan

komponen dari Pendapatan Nasional bila dilihat dari sisi PDB (Produk

Domestik Bruto). Dengan adanya BUMS, Pendapatan Nasional menjadi

bertambah.

5.

BUMS khususnya yang berbentuk PT mampu menyetor pajak ke kas

negara setiap tahun, yang oleh pemerintah digunakan antara lain sebagai

dana pembangunan.

6.

BUMS berperan mempercepat penguasaan dan alih teknologi kepada

masyarakat melalui penggunaan berbagai teknologi modern dalam

operasional BUMS.

7.

BUMS dengan program-program sosialnya (seperti pemberian beasiswa)

mampu meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Peningkatan kualitas

SDM diharapkan akan meningkatkan kehidupan ekonomi.

Dalam menjalankan perannya sebagai salah satu roda perekonomian di

tanah air, BUMS menghadapi beberapa kendala dan tantangan, di antaranya:

1.

Dalam menghadapi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, BUMS

harus mampu bersaing dengan luar negeri. Jika tidak, akan banyak BUMS

yang gulung tikar (mati) bila mereka tidak mampu bersaing.

2.

Dibanding negara maju, kualitas manajemen BUMS Indonesia masih

harus ditingkatkan. Untuk mendapatkan pengakuan bahwa kualitas

162

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

manajemen dan produk sudah memuaskan, ada standar-standar yang

harus dipenuhi badan usaha termasuk BUMS. Standar tersebut di

antaranya adalah ISO (

International Organization for Standardization)

9000 yang mengharuskan setiap bagian dalam perusahaan bekerja aktif

dan saling berkoordinasi untuk meningkatkan mutu perusahaan dan

ISO 14.000 yang mengharuskan manajemen menjaga dan tidak

mencemari lingkungan. ISO 14.000 sering disebut sistem manajemen

lingkungan atau

Eko Label

.

3.

Terbatasnya kemampuan badan usaha Indonesia dalam membaca

peluang pasar. Sebagai contoh, banyak hasil produksi dari badan usaha

Indonesia yang diimpor negara lain dengan harga rendah, kemudian

oleh negara lain produk tersebut diberi merek negaranya (Misal:

made

in Singapore

) lalu dijual lagi dengan harga jauh lebih tinggi. Ini berarti,

negara lain lebih mampu membaca peluang pasar dibanding Indonesia.

4.

Masih rendahnya

fungsi sosial

dari badan usaha, khususnya dari badan

usaha swasta asing yang beroperasi di Indonesia. Kasus PT Freeport

(milik Amerika) yang menimbulkan banyak protes dari warga Irian

adalah contoh rendahnya fungsi sosial suatu badan usaha.

Untuk mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas, pemerintah

dan masyarakat bisa melakukan langkah-langkah berikut:

1.

Mensosialisasikan pada badan usaha dan masyarakat tentang globalisasi

ekonomi beserta dampak-dampaknya, agar masyarakat mampu

menyiasatinya.

2.

Mengadakan penataran dan latihan-latihan manajemen bagi BUMS.

3.

Mendorong BUMS agar mampu melakukan kegiatan ekspor dan bisa

membaca peluang pasar.

4.

Membuat peraturan-peraturan yang mendorong pelaksanaan fungsi-

fungsi badan usaha, termasuk fungsi sosial sehingga kasus seperti PT

Freeport tidak terulang lagi.

I. Peran BUMN dan BUMD dalam

Perekonomian Indonesia untuk

Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat

BUMN dan BUMD memiliki wewenang mengelola bidang-bidang usaha

yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai bunyi Pasal

33 UUD 1945. Sehingga, dapat dipastikan BUMN dan BUMD memiliki peran

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

163

yang amat penting dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. Selama

ini, sudahkah BUMN dan BUMD memberikan peran terbaiknya untuk

meningkatkan kemakmuran masyarakat?

Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak awal keberadaan BUMN dan BUMD

di tanah air, yang diawali dengan pendirian Bank Indonesia dan proses

nasionalisasi dari badan-badan usaha milik penjajah Belanda menjadi milik

pemerintah Indonesia, sudah banyak peran yang dijalankan BUMN dan

BUMD. Peran tersebut antara lain:

1.

BUMN dan BUMD mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi

tingkat pengangguran.

2.

BUMN dan BUMD mampu menghasilkan sejumlah keuntungan yang

sebagian digunakan kembali sebagai dana pembangunan.

3.

BUMN dan BUMD mampu menghasilkan barang dan jasa yang

merupakan komponen dari Pendapatan Nasional jika dilihat dari sisi

PDB (Produk Domestik Bruto). Dengan demikian, BUMN dan BUMD

mampu meningkatkan Pendapatan Nasional.

4.

BUMN dan BUMD yang berbentuk persero mampu menyetor pajak ke

kas negara setiap tahun sebagai penerimaan negara.

5.

BUMN dan BUMD berperan serta mendorong proses penguasaan dan

alih teknologi kepada masyarakat melalui penggunaan berbagai

teknologi modern dalam operasional BUMN dan BUMD.

6.

BUMN dan BUMD dengan program-program sosialnya, seperti

pemberian beasiswa dan bantuan bencana alam mampu meningkatkan

kualitas SDM Indonesia. Kualitas SDM yang meningkat diharapkan akan

meningkatkan kehidupan ekonomi.

Dalam menjalankan perannya, banyak kendala dan tantangan yang

dihadapi BUMN dan BUMD. Kendala dan tantangan tersebut di antaranya

adalah:

1.

Pemerintah dianggap terlalu campur tangan terhadap manajemen

BUMN sehingga kinerja BUMN menjadi kurang sehat. Sebagai contoh,

simak info berikut.

“Campur Tangan Pemerintah Bisa Merusak Kinerja BUMN”

Campur tangan birokrasi pemerintah yang terlalu masuk pada

wilayah manajemen membuat GIA kembali terpuruk. Tahun 1993,

pemerintah memutuskan menunjuk direktur utama yang bukan berasal

I N F O

164

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

dari lingkungan industri penerbangan. Akibatnya, sejak tahun 1994-1998

Garuda kembali mengalami kerugian besar, dan menanggung utang

sebesar US$ 1,6 miliar. Dengan kata lain, kerja keras yang dilakukan

manajemen menjadi sia-sia akibat tangan-tangan kekuasaan yang terlalu

mengintervensi. Di tengah perubahan arus politik seiring tumbangnya

rezim Orde Baru, GIA dihadapkan pada krisis usaha. Di sisi lain, beban

utang yang demikian besar harus cepat diselesaikan untuk

menyelamatkan industri penerbangan nasional. Akhirnya, berturut-turut

ditunjuklah Roby Djohan, diteruskan oleh Abdul Ghani dalam waktu

yang tidak terlalu lama. Belajar dari pengalaman, manajemen GIA

berusaha agar kesalahan masa lalu tidak terulang. Pada periode ini, GIA

berhasil melakukan restrukturisasi modal, biaya, organisasi dan operasi.

Hasilnya, perbaikan wajah GIA terlihat pada kurun 1998-2002, di mana

dicapai kemajuan yang cukup signifikan. Dari berbagai kasus di atas,

dapat dilihat bahwa pasang surutnya GIA sangat dipengaruhi oleh siapa

yang memimpin dan kebijakan yang diterapkan.

Kesan yang terlanjur melekat pada BUMN sebagai sapi perah

pemerintah dalam waktu dekat juga harus segera dikikis. Caranya,

dengan menyusun seperangkat kebijakan yang tegas, jelas dan pasti.

Upaya tersebut sebenarnya telah dimulai, setidaknya melalui penerapan

prinsip-prinsip

Clean Goverment dan Good Corparate Governance

(GCG).

Dengan menegakkan hal tersebut, akan tercipta

transparancy,

accountability

dan

fairness

yang selanjutnya membangun iklim positif

dalam berusaha dan peningkatan nilai (

value creation

) BUMN.

Sumber

“Kebijakan Fiskal” Penerbit Kompas

2.

BUMN lebih menampakkan citra sebagai birokrasi pemerintah dibanding

citra sebagai sebuah unit usaha. Sebagai contoh, pada saat nilai rupiah

anjlok beberapa waktu lalu, pemerintah meminta BUMN yang memiliki

cadangan dolar untuk melepaskannya ke pasar. BUMN ibarat birokrasi

pemerintah. Sebaliknya, pemerintah seakan tidak bersemangat menekan

konglomerat agar melepaskan dolarnya. Padahal, selama ini konglomerat

sangat merugikan negara, karena pemerintah harus mengeluarkan

obligasi untuk membantu utang para konglomerat. Dengan kondisi yang

demikian, BUMN akan susah mencapai kinerja yang sehat. Kasus lain

adalah bocornya surat dari Sekretariat Presiden kepada

General Man-

ager

sebuah BUMN yang meminta bantuan uang tunai sebesar US $

300.000 (kurang lebih 3 miliar) untuk biaya perjalanan.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

165

3.

Mental manajemen BUMN dan BUMD umumnya rendah dalam

menghadapi persaingan usaha. Sebagai contoh, dalam pengadaan

barang, manajemen BUMN dan BUMD terlihat kurang proaktif.

Manajemen hanya menerima penawaran harga barang tanpa pernah

ingin tahu harga sesungguhnya dan bagaimana kredibilitas peserta ten-

der. Sebaliknya, pengadaan barang dalam manajemen BUMS sifatnya

proaktif dengan melakukan survei langsung ke pasaran untuk

mengetahui harga sesungguhnya sehingga dapat menghemat biaya.

4.

Terjadinya kasus KKN (Koperasi, Kolusi, Nepotisme) dalam BUMN dan

BUMD yang mengakibatkan BUMN dan BUMD merugi.

5.

Perubahan politik sangat mempengaruhi kinerja BUMN. Pernah terjadi

dalam jangka waktu lima tahun, menteri BUMN mengalami pergantian

sebanyak empat kali. Akibatnya, kebijakan mengenai BUMN tidak

pernah dikerjakan secara tuntas.

6.

Pada penunjukan dewan direksi dan komisaris suatu BUMN sering

dijadikan perebutan oleh kelompok-kelompok tertentu, karena dengan

menguasai BUMN, mereka dapat membiayai kepentingan kelompoknya.

7.

Program privatisasi (penjualan saham BUMN) yang disyaratkan IMF bagi

Indonesia mendatangkan protes dari beberapa kalangan. Protes di

antaranya datang dari serikat pekerja PT PLN, PT Telkom, PT Pertamina

dan PT Semen Gresik.

Untuk mengatasi kendala dan tantangan di atas, pemerintah dan

masyarakat bisa melakukan beberapa langkah untuk menyehatkan BUMN

dan BUMD. Langkah-langkah tersebut:

1.

Mereformasi organisasi BUMN dan BUMD dalam hal modal, tenaga kerja

dan budaya kerja agar mampu bersaing dengan badan-badan usaha lain,

di dalam dan di luar negeri.

2.

Menegakkan hukum dengan cara memberi sanksi yang tegas bila terjadi

KKN dalam BUMN.

3.

Memilih orang-orang yang memiliki kredibilitas tinggi untuk menduduki

posisi-posisi strategis di BUMN.

4.

Melakukan pengawasan berkala atas kinerja BUMN, yang dilakukan oleh

Departemen Keuangan dan BPKP (Badan Pemerintah Keuangan dan

Pembangunan).

5.

Menerapkan prinsip-prinsip

Good Corporate Governance

(Pengelolaan

Perusahaan yang Baik) pada BUMN. Prinsip-prinsip

Good Corporate

Governance

meliputi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,

pertanggungjawaban dan kewajaran.

166

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

6.

Mengevaluasi status BUMN tertentu, apakah merupakan unit usaha

yang

profit oriented

ataukah yang mengutamakan layanan kepada

masyarakat. Contohnya, apakah sebaiknya PT PUSRI yang

memproduksi pupuk diubah menjadi Perum PUSRI, sebab pupuk

dibutuhkan oleh petani. Di mana pertanian merupakan mata pencaharian

mayoritas di Indonesia.

7.

Mengikutsertakan peran masyarakat dalam mengawasi BUMN dan

BUMD sebagai

social control.

J. Koperasi Beserta Kelebihan dan

Kelemahannya

Di Indonesia, koperasi memiliki peranan penting dan tempat khusus

dalam perekonomian. Pasal 33 UUD 1945, ayat 1 berbunyi “Perekonomian

disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dan,

satu-satunya badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan adalah

koperasi. Oleh karena itu, koperasi diharapkan dapat memperkokoh

perekonomian dan sekaligus sebagai

soko guru perekonomian nasional

.

1. Arti, Bentuk, dan Tujuan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau

badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip

koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas

kekeluargaan. Ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan sekunder.

Koperasi yang beranggotakan perorangan disebut koperasi primer, sedangkan

koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi disebut koperasi sekunder.

Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan

perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan

makmur.

2. Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi

Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas

kekeluargaan. Dalam penyelenggaraannya, koperasi melaksanakan prinsip-

prinsip sebagai berikut:

a.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

167

c.

Pembagian Sisa Hasil Usaha, (SHU (keuntungan) dilakukan secara adil

dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e.

Kemandirian.

f.

Pendidikan perkoperasian.

g.

Kerja sama antarkoperasi.

3. Cara Mendirikan Koperasi

Untuk mendirikan koperasi primer diperlukan paling sedikit dua pluh

orang. Dan, untuk mendirikan koperasi sekunder diperlukan paling sedikit

tiga koperasi. Selain itu, pendiri harus membuat akta pendirian yang di

dalamnya memuat anggaran dasar koperasi. Koperasi memperoleh status

badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik In-

donesia (BNRI).

4. Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri atas:

a.

Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

koperasi.

b.

Pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat

anggota.

c.

Pengawas, dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

5. Modal Koperasi

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri dapat berasal dari:

a.

Simpanan pokok.

c.

Dana Cadangan.

b.

Simpanan wajib.

d.

Hibah.

Modal pinjaman dapat berasal dari:

a.

Anggota.

b.

Koperasi lain atau anggota lain.

c.

Bank dan lembaga keuangan lain.

d.

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.

e.

Sumber lain yang sah.

168

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

Selain itu, koperasi juga dapat melakukan penambahan modal yang

berasal dari modal penyertaan (saham). Jika terjadi pembubaran koperasi,

anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan

wajib dan modal penyertaan yang dimiliki.

Koperasi memiliki kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi adalah:

a.

Merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

b.

Berfungsi mengembangkan potensi ekonomi anggota.

c.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

d.

Pengelolaan secara demokratis.

Adapun kelemahan koperasi adalah:

a.

Sering terjadi penyelewengan, karena rendahnya kemampuan

manajemen dan pengawasan.

b.

Jiwa usaha dari pengurus masih rendah.

c.

Sering terjadi pemborosan

(

inefisiensi

).

d.

Umumnya anggota kurang memahami perkoperasian dan manajemen.

e.

Koperasi kadang-kadang dijadikan sebagai alat kampanye politik, hanya

dikumandangkan tapi tidak digarap secara serius.

K. Peran Koperasi dalam Perekonomian

Indonesia untuk Meningkatkan

Kemakmuran Rakyat

Seperti halnya BUMN, BUMD dan BUMS, Koperasi juga memiliki peran

penting dalam perekonomian Indonesia untuk meningkatkan kemakmuran

rakyat. Peran yang dijalankan koperasi di antaranya adalah:

1.

Koperasi dicanangkan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

2.

Koperasi mampu menyerap tenaga kerja untuk mengurangi

pengangguran.

3.

Koperasi mampu menghasilkan sejumlah keuntungan yang sebagian

dibagikan kepada anggota untuk kesejahteraannya.

4.

Koperasi mampu menghasilkan barang dan jasa (khususnya koperasi

produksi). Jumlah barang dan jasa merupakan komponen pendapatan

nasional jika dilihat dari sisi PDB (Produk Domestik Bruto). Dengan

demikian, koperasi mampu meningkatkan PDB.

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

169

KEGIATAN

4. 3

5.

Koperasi terutama yang sudah maju, ikut mendorong proses penguasaan

dan alih teknologi pada masyarakat dengan penggunaan teknologi

modern (komputer, mesin dan lain-lain) dalam operasional koperasi.

6.

Koperasi dengan program-program sosialnya (yang didanai oleh dana

sosial) dan diambil dari keuntungan koperasi, mampu melahirkan fungsi

sosialnya. Seperti, memberikan sumbangan kepada yang melahirkan dan

sumbangan kepada yang meninggal.

Dalam menjalankan perannya, koperasi menghadapi berbagai kendala

dan tantangan di antaranya yaitu:

1.

Dalam menghadapi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas,

koperasi harus mampu bersaing dengan luar negeri. Jika tidak mampu

bersaing, banyak koperasi yang akan mengalami kebangkrutan.

2.

Di kota-kota besar yang kehidupannya sudah mengarah pada

individualisme dan kapitalisme, peran koperasi mulai ditinggalkan.

3.

Masih rendahnya kemampuan manajemen pengurus dan rendahnya

pengetahuan anggota tentang manajemen dan perkoperasian.

4.

Koperasi kadang-kadang dijadikan sebagai alat kampanye politik, yang

hanya didengung-dengungkan keberadaannya, tetapi tidak digarap

secara serius.

Untuk mengatasi kendala dan tantangan-tantangan tersebut, pemerintah

dan masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1.

Mensosialisasikan kehadiran globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas

beserta dampak-dampaknya.

2.

Mengadakan penataran dan latihan-latihan manajemen bagi pengurus

dan anggota koperasi (ini bisa dilakukan melalui Departemen Koperasi).

3.

Menangani koperasi dengan serius, tidak hanya dalam tatanan wacana

atau konsep saja, tetapi juga memperhatikan pelaksanaannya di

lapangan.

Kunjungilah salah satu koperasi yang ada di daerahmu. Mintalah

berbagai informasi tentang koperasi tersebut, seperti sejarah

pendiriannya, jumlah modal, bidang usaha, kesulitan-kesulitan yang

dihadapi, laba-rugi dari tahun ke tahun, dan lain-lain.

Susun informasi-informasi tersebut dalam bentuk laporan

tertulis!

170

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

Ciri-ciri BUMS, BUMN dan Koperasi

Ciri BUMS

a.

Bertujuan mencari keuntungan

b.

Pemilik perorangan atau persekutuan

c.

Tanggung jawab terbatas atau tak terbatas

d.

Modal pengelolaan tergantung bentuk badan usaha

e.

Merupakan lembaga pendukung pemerintah dalam

menyediakan barang dan jasa dan lain-lain

f.

Pembagian keuntungan tergantung bentuk badan

usaha

g.

Penambahan modal bisa dengan cara meminjam

Ciri BUMN

a.

Bertujuan memberi layanan dan cari keuntungan

b.

Pemiliknya negara, kecuali bila berbentuk persero

c.

Tanggung jawab ditanggung penuh oleh negara

kecuali bila berbentuk persero

d.

Merupakan alat negara untuk mensukseskan

pembangunan

e.

Keuntungan digunakan sebagai dana perubahaan

f.

Penambahan modal bisa dengan cara meminjam

3.

Ciri Koperasi

a.

Bertujuan mencari keuntungan untuk

menyejahterakan anggota dan masyarakat

b.

Pemiliknya seluruh anggota koperasi

c.

Keanggotaan sukarela dan terbuka

d.

Pengelolaan bersifat demokratis

e.

Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai

usaha dan simpanan anggota

f.

Penambahan modal bisa dengan cara meminjam

Sektor-sektor yang dikelola negara, daerah dan swasta

1. Dikelola negara

Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,

moneter, fiskal nasional dan agama

2. Dikelola daerah

Perencanaan dan pengendalian pembangunan, tata

ruang, ketertiban umum, ketentraman masyarakat,

sarana dan prasarana umum, kesehatan, pendidikan

masalah sosial, ketenaga kerjaan, koperasi, UKM,

lingkungan hidup, pertahanan, kependudukan, catatan

sipil, administrasi umum pemerintah, administrasi

penanaman modal dan pelayanan dasar lainnya.

Koperasi

1. Arti

Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya, berdasar

prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Tujuan

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut hubungan tatanan

perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

3. Landasan, Asas dan Prinsip Koperasi

Landasan = Pancasila dan UUD 1945, Asas = Kekeluargaan

Prinsip

a.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b.

Pengelolaan secara demokratis

c.

Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota

d.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

e.

Kemandirian

f.

Pendidikan perkoperasian

g.

Kerjasama antar koperasi

4. Cara mendirikan koperasi

Pendirian membuat akta pendirian untuk disahkan oleh pemerintah. Pengesahan akta pendirian diwirausahakan dalam

BNRI

5. Modal

a.

Sendiri

= simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah

b.

Pinjaman = anggota, koperasi lain, anggota lain, Bank, lembaga keuangan lain, obligasi, surat hutang lain, dan

lain-lain

Badan Usaha

Arti:

Satu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan

mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat

Bedanya dengan perusahaan

Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk

mencapai tujuannya.

Jenis-jenis

1.

Badan usaha Ekstraktif

2.

Badan usaha Agraris

3.

Badan usaha Industri

4.

Badan usaha Perdagangan

5.

Badan usaha Jasa

Bentuk-bentuk

1.

Berdasarkan kepemilikan modal

a.

BUMN

b.

BUMS

c.

BUMD

d.

Badan Usaha Campuran

2. Berdasar segi hukum

a.

Badan Usaha Perseorangan

b.

Firma (Fa)

c.

Persekutuan Komaditas (CV)

d.

Perseroan Terbatas/PT (NV)

e.

Yayasan

f.

Badan Usaha Swasta Asing

g.

Perjan

h.

Perum

i.

Persero

j.

Koperasi

Gabungan

1.

Trust

2.

Holding Company

3.

Concern

4.

Kartel

5.

Joint Venture

Fungsi

1.

F. Komersial

2.

F. Manajemen

3.

F. Keuangan

4.

F. Teknis

5.

F. Personalia

6.

F. Pemasaran

7.

F. Sosial

8.

F. Kepemimpinan

9.

F. Administrasi

10. F. Pembangunan

RANGKUMAN

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

171

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1.

Kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau

memberi layanan kepada masyarakat disebut . . . .

A. badan ekonomi

D. organisasi

B.

badan usaha

E. badan hukum

C. perusahaan

2.

Pernyataan yang salah berikut ini adalah . . . .

A. badan usaha bisa memiliki satu perusahaan

B.

badan usaha bisa memiliki empat perusahaan

C. badan usaha mirip dengan perusahaan

D. badan usaha berbeda dengan perusahaan

E.

badan usaha bisa berbentuk firma atau PT

3.

Badan usaha yang membuat semen dan pupuk adalah contoh badan

usaha . . . .

A. agraris

D. industri

B.

ekstraktif

E. jasa

C. perdagangan

Evaluasi Akhir Bab

badan usaha agraris

badan usaha campuran

badan usaha ekstraktif

badan usaha industri

badan usaha jasa

badan usaha perdagangan

badan usaha perseorangan

Badan Usaha Swasta Asing

BUMD

BUMN

BUMS

Concern

firma

Good Corporate Governance

Holding Company

IMB

Join venture

Kartel

persekutuan komanditer (CV)

perseroan terbatas (PT/NV)

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Perseroan

Profit Orientid

SIO 14.000

SIO 9000

SIUP TDP

Social Control

Soko guru perekonomian nasional

Yayasan

Kata Kunci

172

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

4.

Badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tergolong badan

usaha . . . .

A. agraris

B.

ekstraktif

C. perdagangan

D. industri

E.

jasa

5.

Salah satu contoh badan usaha milik swasta adalah . . . .

A. PT Garuda Indonesia Airways

B.

PT Kereta Api Indonesia

C. PT Pegadaian

D. Bank Jabar

E.

CV Makmur Jaya

6.

Berikut ini yang bukan kelebihan dari badan usaha perseorangan . . . .

A. pengelolaan lebih mudah

B.

tidak dikenai pajak

C. biaya organisasi tinggi

D. kerahasian terjamin

E.

tidak perlu akta dari notaris

7.

Persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan

menggunakan nama bersama dan semua yang terlibat merupakan

pemilik merangkap pimpinan perusahaan, disebut . . . .

A. PT

D. NV

B.

CV

E. Perusahaan mandiri

C. Firma

8.

Berikut ini yang bukan merupakan kelemahan CV adalah . . . .

A. modal yang sudah ditanam susah ditarik kembali

B.

mudah terjadi konflik

C. tanggung jawab sekutu pengusaha tidak terbatas

D. kerahasian terjamin

E.

bila sekutu pengusaha bertindak ceroboh, sekutu yang lain ikut

menanggung akibatnya

9.

Badan usaha swasta asing boleh melakukan usaha di bidang . . . .

A. pelayaran

B.

kerta api

C. listrik

D. air minum

E.

pertambangan minyak

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

173

10. Modal PT terbagi atas saham-saham (sero-sero). Saham atau sero adalah

. . . .

A. surat bukti ikut memberi pinjaman pada PT

B.

surat bukti ikut memberi modal PT

C. surat pernyataan ikut membangun PT

D. surat pernyataan pendirian PT

E.

surat bukti pengiriman uang kepada PT

11. PT yang sahamnya tidak dijual kepada umum tapi hanya dijual kepada

keluarga terdekat disebut . . . .

A. PT Umum

B.

PT Perseorangan

C. PT Tertutup

D. PT Kosong

E.

PT Negara

12. Berikut yang merupakan alat kelengkapan PT adalah . . . .

A. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan Dewan Pembina

B.

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan Pelaksana Harian

C. Komisaris PT dan Pelaksana Harian

D. Direksi PT dan Komisaris PT

E.

Rapat Direksi dan Komisaris PT

13. Untuk mendirikan yayasan pendiri harus mengurus NPWP, yakni . . . .

A. Nomor Pokok Wajib Patuh

B.

Nomor Pokok Wajib Pajak

C. Nomor Pajak Wajib Pokok

D. Nomor Pajak Wajib Pembayaran

E.

Nomor Pembayaran Wajib Pajak

14. Berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri perum adalah . . . .

A. menangani bidang usaha vital

B.

bertujuan memberi layanan kepada masyarakat sekaligus mencari

laba

C. modalnya dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan

D. status pegawai adalah pegawai negeri sipil

E.

perum dapat dituntut dan menuntut sesuai hukum perdata

15. Pos Indonesia, Garuda Indonesia Airways, dan Asuransi Jiwasraya adalah

contoh perusahaan negara berbentuk . . . .

174

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

A. Perum

B.

Perjan

E.

Persero

D. CV

E.

Yayasan

16. Gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu badan usaha

baru yang lebih besar disebut . . . .

A.

Concern

D.

Holding Company

B.

Trust

E.

Joint Venture

C.

Kartel

17. Gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk melakukan

kesepakatan atau perjanjian tertentu disebut . . . .

A.

Concern

B.

Trust

C.

Kartel

D.

Holding Company

E.

Joint Venture

18. Fungsi teknis badan usaha berkaitan dengan . . . .

A. rekrutmen karyawan, penempatan karyawan dan pelatihan

karyawan

B. cara promosi, teknik promosi dan cara penjualan

C. cara pembagian kerja, teknologi produksi, dan penentuan lokasi

produksi

D.

planning

,

organizing

,

controlling

dan

actuating

E. cara memimpin badan usaha

19. Sektor yang boleh dikelola swasta adalah . . . .

A. keamanan nasional

B.

politik luar negeri

C. moneter nasional

D. perdagangan

E.

pertahanan nasional

20. Berikut ini bukan merupakan modal koperasi,

kecuali

. . . .

A. simpanan pokok dan simpanan wajib

B.

hibah dan dana cadangan

C. pinjaman dari anggota

D. penerbitan obligasi

E.

cicilan pinjaman

Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia

175

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini!

1.

Jelaskan perbedaan badan usaha dengan perusahaan!

2.

Faktor-faktor apa yang harus dipertimbangkan dalam memilih bentuk

badan usaha?

3.

Sebutkan kelemahan-kelemahan badan usaha perseorangan!

4.

Sebutkan kebaikan-kebaikan firma!

5.

Jelaskan apa yang dimaksud CV!

6.

Jelaskan yang dimaksud syarat formal dan material untuk mendirikan

PT!

7.

Jelaskan tiga macam modal PT!

8.

Sebutkan tiga macam bidang kegiatan yang dapat dikelola yayasan!

9.

Jelaskan pengertian perjan, perum dan persero.

10. Sebutkan ciri-ciri persero dan perjan! Lalu, bandingkan!

11. Sebutkan kelebihan dan kekurangan perum dan persero!

12. Jelaskan pengertian

trust, concern, holding company, kartel, joint ven-

ture

!

13. Sebutkan ciri-ciri BUMS, BUMN dan koperasi!

14. Jelaskan sepuluh fungsi badan usaha!

15. Sebutkan sektor-sektor yang dapat dikelola negara, daerah dan swasta!

16. Jelaskan peran BUMS dalam perekonomian Indonesia untuk

meningkatkan kemakmuran!

17. Jelaskan peran BUMN dan BUMD dalam perekonomian Indonesia untuk

meningkatkan kemakmuran!

18. Sebutkan kendala dan tantangan yang dihadapi BUMN dan BUMD

dalam menjalankan peranannya!

19. Sebutkan tujuan dan prinsip-prinsip koperasi!

20. Sebutkan kelebihan dan kelemahan koperasi!

C. UKA (Usut Kasus)

Simak tulisan Martiono Hadianto berikut ini.

Pasar bebas secara alamiah cenderung menjadi tidak bebas, karena

mereka menghasilkan perusahaan-perusahaan yang sangat sukses dan

bertumbuh semakin besar hingga akhirnya menjadi monopoli, atau sejenisnya

(

Luttwal, Turbo Capitalsm Winners & Losers in The Global Economy

).

Inefisiensi yang sering terjadi di BUMN Indonesia menjadi persoalan funda-

mental di era reformasi ini. Menurut penulis, problem tersebut harus

diselesaikan dengan mengevaluasi status BUMN, mereformasi BUMN

176

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

dengan restrukrisasi modal, tenaga kerja dan budaya organisasi, penegakan

hukum, dan memilih orang-orang dengan kredibilitas tinggi untuk

menduduki posisi-posisi strategis di BUMN. Selain itu, dalam menghadapi

arus globalisasi, BUMN harus menghadapinya dengan mengedepankan

prinsip-prinsip transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat. Dengan

cara ini, wajah BUMN ke depan akan lebih baik.

Jawablah pertanyaan berikut!

1.

Menurut Martiono pasar bebas cenderung menjadi tidak bebas, apa

sebabnya?

2.

Masalah apa yang menjadi persoalan fundamental BUMN di Indonesia!

3.

Bagaimana cara-cara mengatasi masalah tersebut?

4.

Menurut pendapatmu, apa alasan-alasan pemerintah mengganti semua

BUMN yang berbentuk perjan menjadi persero (PT)? Uraikan

pendapatmu!