Halaman
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
135
Badan Usaha dalam
Perekonomian Indonesia
Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
135
Bab IV
Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan dapat:
1) mengidenti
fi
kasi bentuk-bentuk Badan Usaha (BUMN, BUMS, Koperasi dan Asing);
2) mengidenti
fi
kasi peran badan usaha masing-masing dalam perekonomian Indonesia;
3) mengidenti
fi
kasi kelebihan dan kekurangan badan usaha.
Sumber:
Tempo, 2005
TUJUAN PEMBELAJARAN
136
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
PETA KONSEP
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
137
S
epanjang hidupnya manusia memerlukan berbagai macam barang
dan jasa untuk memenuhi segala kebutuhan jasmani dan rohani. Karena
jumlah manusia di dunia sangat banyak (kurang lebih lima miliar), sudah
tentu barang dan jasa yang dibutuhkan juga sangat banyak. Oleh karena itu,
manusia harus memproduksi barang dan jasa. Apabila dikaitkan dengan
produksi barang dan jasa, ada dua istilah yang perlu kita pelajari, yakni badan
usaha dan perusahaan. Berikut ini kita akan membahas hal-hal yang berkaitan
dengan badan usaha dan perusahaan.
A. Pengertian Badan Usaha dan
Perbedaannya dengan Perusahaan
Kita sering mendengar istilah badan usaha dan perusahaan. Apakah
badan usaha sama dengan perusahaan? Badan usaha berbeda dengan
perusahaan. Badan usaha bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada
masyarakat. Disebut kesatuan yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan
usaha ada aspek-aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki
akta notaris dan surat izin usaha. Disebut kesatuan ekonomis karena dalam
mendirikan suatu badan usaha harus terdapat faktor-faktor produksi yang
bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan. Dengan menggunakan kesatuan
yuridis dan ekonomis itulah suatu badan usaha mengelola dirinya untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Lalu, apa yang dimaksud dengan
perusahaan?
Perusahaan bisa diartikan sebagai suatu kesatuan faktor-faktor produksi
yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Contoh perusahaan yang menghasilkan barang adalah perusahaan sepatu
dan perusahaan semen. Sedangkan contoh perusahaan yang menghasilkan
jasa adalah perusahaan asuransi dan perusahaan hiburan, seperti bioskop.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan merupakan
salah satu alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya. Karena
perusahaan merupakan alat maka bisa saja satu badan usaha memiliki lebih
dari satu perusahaan. Contohnya, Pertamina sebagai badan usaha yang
berpusat di Jakarta memiliki beberapa perusahaan penghasil minyak yang
beroperasi di Aceh, Kalimantan dan Irian Jaya.
Badan usaha didirikan dengan tujuan mencari laba atau memberi layanan
kepada masyarakat. Contoh badan usaha yang bertujuan mencari laba adalah
PT Krakatau Steel dan PT Indofood. Adapun contoh badan usaha yang
138
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
bertujuan memberi layanan kepada masyarakat adalah PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api), sekarang PJKA berubah bentuk menjadi PT Kereta Api
Indonesia.
B. Jenis-Jenis Badan Usaha
Jika dilihat dari kegiatan yang dilakukannya, ada lima jenis badan usaha,
yaitu:
1.
Badan usaha ekstraktif, yaitu badan usaha yang mengambil langsung
apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan
pembuatan garam.
2.
Badan usaha agraris, yaitu badan usaha yang membudidayakan
tumbuhan dan hewan. Contoh: pertanian, perkebunan dan peternakan.
3.
Badan usaha industri, yaitu badan usaha yang mengolah bahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: industri tekstil,
industri semen dan industri pupuk.
4.
Badan usaha perdagangan, yaitu badan usaha yang membeli barang
untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh: grosir dan
pertokoan.
5.
Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang memberikan jasa pelayanan
tertentu kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jasa bisa dibagi dua,
yaitu jasa yang bersifat finansial, yakni memberikan pinjaman dana
kepada konsumen, seperti bank, koperasi kredit dan perum pegadaian.
Kedua, jasa yang bersifat nonfinansial, yakni selain jasa yang
memberikan pinjaman dana kepada konsumen, seperti jasa angkutan,
jasa hiburan, jasa asuransi dan jasa perawatan.
C. Bentuk-Bentuk Badan Usaha serta
Kelebihan dan Kekurangannya
Apabila seseorang atau beberapa orang ingin mendirikan sebuah badan
usaha maka mereka harus mempertimbangkan bentuk badan usaha yang
tepat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Jika modal yang dibutuhkan
sangat besar, sebaiknya dipilih badan usaha yang berbentuk firma, CV atau
PT, agar modal yang terkumpul lebih banyak.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
139
Selanjutnya, untuk memilih bentuk badan usaha, faktor-faktor yang harus
dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
1.
Jumlah modal yang diperlukan.
2.
Bidang usaha yang dikerjakan.
3.
Tanggung jawab terhadap utang piutang.
4.
Siapa yang akan memimpin.
5.
Cara pembagian keuntungan.
6.
Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan
bentuk badan usaha yang akan diperoleh.
Berikut ini akan diuraikan bentuk-bentuk badan usaha yang digolongkan
berdasarkan kepemilikan modal dan segi hukum.
1. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan
Modal
a.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni badan usaha yang modalnya
dimiliki negara (pemerintah pusat) dan bertujuan melayani masyarakat
atau mencari keuntungan. Contoh: Perjan, Perum dan Persero.
b.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yakni badan usaha yang modalnya
dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha
perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
c.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni badan usaha yang modalnya
dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat (Bank Jabar) dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank
Nagari).
d.
Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang modalnya sebagian
dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan
usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya
dimiliki pemerintah daerah khusus ibukota Jakarta dan sebagian dimiliki
swasta.
KEGIATAN
4. 1
Carilah contoh-contoh BUMN, BUMS, BUMD dan badan usaha
campuran selain yang telah disebutkan di atas!
140
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
2. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Segi Hukum
Bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan segi hukum adalah sebagai
berikut:
a. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh
seseorang dan modalnya berasal dari orang tersebut. Pendirian badan usaha
ini mudah karena tidak perlu membuat akta pendirian atau izin usaha. Akan
tetapi, untuk jenis-jenis usaha tertentu, seperti penggilingan padi,
penginapan, rumah sakit dan perusahaan jual beli cengkeh, harus mendapat
izin dari pemerintah daerah setempat terlebih dulu.
Kelebihan dari badan usaha perseorangan adalah:
1)
Pengelolaan lebih mudah.
2)
Keuntungan sepenuhnya diterima oleh pemilik.
3)
Kerahasiaan lebih terjamin.
4)
Biaya organisasi murah, karena tidak ada bagian-bagian (divisi-divisi).
5)
Tidak dikenai pajak.
6)
Mudah bila usaha akan ditutup.
7)
Pemilik akan sekuat tenaga berusaha memperoleh keuntungan.
Kelemahan dari badan usaha perseorangan adalah:
1)
Biasanya jumlah modal terbatas, karena hanya berasal dari satu orang.
2)
Tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan
pribadi.
3)
Tanggung jawab tidak terbatas, bila ada utang dan kerugian, pemilik
harus menanggung seluruhnya sehingga dapat menghabiskan harta
pribadinya. Ini berbeda dengan PT dan koperasi yang tanggung jawabnya
terbatas.
4)
Apabila pemilik meninggal, badan usaha bisa berhenti (bubar).
b. Firma (
Vennoot Schap Onder Fen Firma
)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan
perusahaan dengan menggunakan nama bersama. Dalam mendirikan firma
bisa digunakan akta resmi (dibuat di depan notaris) atau akta bawah tangan
(tanpa sepengetahuan notaris). Akta tersebut memuat nama firma dan besar
modal masing-masing sekutu. Akta didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan
Negeri. Kemudian, diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Dalam firma, semua sekutu merupakan pemilik yang merangkap
pimpinan perusahaan. Masing-masing sekutu bertindak atas nama bersama
dan risiko ditanggung bersama secara tidak terbatas, sampai dengan harta
pribadi. Pada umumnya, sekutu-sekutu dalam firma adalah orang-orang
yang punya hubungan dekat dan sudah saling mengenal.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
141
Keuntungan di firma dibagi menurut perbandingan besar modal atau
menurut kesepakatan, apalagi bila ada sekutu yang hanya mampu menyetor
keahlian. Firma berakhir bila jangka waktu pendirian firma sudah berakhir
atau bila salah satu sekutu mengundurkan diri sebelum jangka waktu
pendirian firma berakhir.
Kelebihan firma, yaitu:
1)
Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi karena modal diperoleh dari
beberapa sekutu.
2)
Tidak dikenakan pajak.
3)
Ada pembagian kerja berdasarkan keahlian masing-masing sekutu.
4)
Cara pendirian mudah.
5)
Setiap keputusan besar diputuskan lebih matang, karena ada saran, kritik
dan evaluasi dari sekutu-sekutu.
Kelemahan Firma, yaitu:
1)
Tanggung jawab semua sekutu tidak terbatas, sampai dengan harta
pribadi digunakan untuk menanggung utang dan kerugian.
2)
Mudah terjadi perselisihan karena pimpinan dipegang oleh lebih dari
satu orang.
3)
Jika seorang sekutu bertindak merugikan perusahaan, sekutu lain ikut
menanggung risiko.
4)
Apabila seorang sekutu mengundurkan diri atau meninggal, firma bisa
bubar.
c. Persekutuan Komanditer
(Commanditaire
Vennootschap atau CV)
Persekutuan komanditer lebih sering disebut CV yang merupakan
singkatan dari
Commanditaire Vennootschap
(bahasa Belanda) yang berarti
persekutuan atas dasar komanditer (kepercayaan). Jadi, CV bisa diartikan
sebagai persekutuan dari satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai
pengusaha dan satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai pemberi
modal. Dengan demikian, terdapat dua jenis sekutu dalam CV, yaitu:
1)
Sekutu pengusaha, yang bertugas memberikan modal, memimpin
kegiatan usaha dan bertanggung jawab dengan tidak terbatas terhadap
utang-utang dan kerugian.
2)
Sekutu komanditer, bertugas hanya memberikan modal, tidak terlibat
dalam kegiatan usaha, dan tanggung jawabnya terbatas pada modal yang
diberikan. Artinya, jika CV harus membayar utang dan kerugian, sekutu
komanditer hanya wajib membayar (menanggung) sebatas modal yang
142
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
diberikan. Apabila utang dan kerugian modal belum tertutup, sekutu
komanditer tidak dapat dituntut untuk membayarnya. Dalam CV, sekutu
pengusahalah yang harus membayar semua, jika perlu menggunakan
harta pribadinya.
Istilah lain dari sekutu pengusaha adalah sekutu aktif, sedangkan istilah
lain dari sekutu komanditer adalah sekutu pasif. Adapun untuk mendirikan
CV, langkah-langkah yang dilakukan kurang lebih sama dengan pendirian
firma. CV bisa bubar atau berakhir bila jangka waktu pendirian CV sudah
berakhir, bila ada sekutu yang mengundurkan diri atau diberhentikan, atau
bila akta pendirian diubah.
CV memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan CV adalah:
1)
Modal lebih mudah dipenuhi, karena diperoleh dari beberapa sekutu.
2)
Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas.
3)
Sekutu pengusaha yang memiliki berbagai latar belakang dan keahlian
dapat saling menunjang dalam memajukan CV.
4)
Risiko ditanggung bersama-sama.
Kelemahan CV adalah:
1)
Kinerja perusahaan tergantung kemampuan sekutu pengusaha.
2)
Tanggung jawab sekutu pengusaha tidak terbatas.
3)
Modal yang sudah ditanam susah ditarik kembali.
4)
Mudah terjadi konflik antarsekutu pengusaha.
5)
Jika salah seorang sekutu pengusaha bertindak merugikan, sekutu-sekutu
yang lain harus ikut menanggung risiko.
d. Perseroan Terbatas atau PT
((
((
(Naamloze
Vennootschap
))
))
)
Dalam bahasa Belanda, Perseroan Terbatas disebut
Naamloze
Vennootschap.
Perseroan terbatas berasal dari kata
perseroan
yang
menggambarkan cara perolehan modal, dan kata
terbatas
yang menunjukkan
terbatasnya tanggung jawab para sekutu atau pesero dalam menanggung
utang dan kerugian. Dengan demikian, PT bisa diartikan sebagai badan usaha
yang modalnya terbagi atas saham-saham (sero-sero) di mana tanggung jawab
pesero (pemegang saham) terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
Jika dibandingkan dengan badan usaha perseorangan, firma, dan
persekutuan komanditer (CV) yang umumnya memiliki unsur tanggung
jawab yang tidak terbatas terhadap utang dan kerugian, maka pada PT unsur
itu tidak ada. Sehingga, persekutuan tersebut dinamakan
Perseroan Terbatas.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
143
Sesuai undang-undang, untuk mendirikan PT terdapat syarat-syarat dan
prosedur pengesahan status badan hukum tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat tersebut adalah:
1)
Syarat formal, yakni harus membuat akta pendirian di depan notaris.
Akta ini memuat anggaran dasar.
2)
Syarat material, yakni harus mempunyai modal dasar yang terbagi atas
saham-saham senilai minimal Rp20.000.000,-.
Adapun untuk memperoleh status badan hukum, pendiri PT harus
menempuh prosedur pengesahan status badan hukum sebagai berikut:
1)
Membuat akta pendirian ke kantor notaris.
2)
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman.
Akta pendirian oleh notaris dikirimkan ke Kepala Direktorat Perdata
Departemen Kehakiman untuk memperoleh surat keputusan pengesahan
dari Menteri Kehakiman.
3)
Pendaftaran di Pengadilan Negeri.
Pendiri membawa akta pendirian dan surat keputusan pengesahan dari
Menteri Kehakiman ke kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat
untuk mendaftarkan akta pendirian dalam buku register Perseroan
Terbatas.
4)
Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pendiri membawa akta pendirian, surat keputusan pengesahan dari
MenteriKehakiman dan surat tanda pendaftaran dari Panitera Pengadilan
Negeri ke percetakan negara agar diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI). Sejak diumumkan dalam BNRI, PT telah
resmi memperoleh status badan hukum.
Sebagai badan hukum, PT dianggap seperti manusia yang dapat
melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, PT dapat melakukan
transaksi-transaksi, membuat perjanjian dan dapat dituntut dan menuntut
di depan pengadilan. Dalam melakukan segala tindakan hukumnya, PT
diwakili oleh direksi. Dan sebagai badan hukum, harta kekayaan PT terpisah
dari harta kekayaan pesero dan direksi. Direksi adalah pihak-pihak yang
bertindak sebagai pengurus PT.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT memerlukan modal. Modal
PT terdiri atas:
1)
Modal Dasar atau Modal Perseroan
yang tercantum di akta pendirian.
Besarnya modal dasar minimal Rp20.000.000,-, kecuali untuk usaha-usaha
tertentu besarnya modal dasar ditentukan dengan PP (Peraturan
Pemerintah). Modal dasar disebut juga
modal statuter
. Pada saat
pendirian, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan
(dikeluarkan) dalam bentuk saham-saham.
144
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
2)
Modal yang Disetor
, yakni modal yang secara tunai telah disetor dalam
kas perseroan untuk memulai usaha. Pada saat pendirian, besarnya
modal yang disetor minimal 50% dari modal yang telah ditempatkan
(dikeluarkan). Selanjutnya, pada saat pengesahan PT, seluruh modal
(saham) yang telah ditempatkan (dikeluarkan) harus sudah disetor penuh
dengan menggunakan bukti penyetoran yang sah.
3)
Modal Portofolio
, yakni modal yang berupa sisa-sisa saham yang belum
ditempatkan (masih tersimpan) di perusahaan.
Dalam PT, modal terbagi atas saham-saham. Saham atau sero adalah
surat tanda bukti ikut serta memberikan modal pada PT. Saham menunjukkan
kepemilikan seseorang pada PT. Semakin besar saham yang dimiliki, semakin
besar pula kepemilikannya atas PT. Setiap tahun, pemegang saham akan
memperoleh
dividen
. Dividen adalah bagian keuntungan PT yang dibagikan
kepada para pemegang saham.
Seperti yang sudah diuraikan di kelas XI, saham dapat diperjualbelikan.
Ada orang yang membeli saham dengan tujuan memperoleh dividen. Ada
pula yang membeli saham lalu menjualnya kembali dengan tujuan
berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan
kenaikan harga saham. Apabila harga saham naik, para spekulan untung.
Jika harga saham turun, para spekulan rugi, sehingga kegiatan jual beli ini
disebut spekulasi.
Pada setiap saham tercantum harga nominal saham. Jual beli saham bisa
terjadi di atas atau di bawah harga nominal. Pada umumnya, saham dari
perusahaan yang bonafide dan tepercaya akan dijual di atas harga nominal,
karena dianggap mampu memberikan dividen tinggi dan terjaga
kelangsungan hidupnya. Jual beli saham biasanya dilakukan di pasar modal
(Bursa Efek).
PT dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu:
1)
PT Perseorangan, yakni PT yang semua sahamnya jatuh ke tangan
seseorang dan orang tersebut berperan juga sebagai direksi.
2)
PT Umum atau Terbuka, yakni PT yang sahamnya dapat dimiliki oleh
umum karena sahamnya dijual di bursa efek. Saham pada PT umum
tidak perlu diberi nama pemilik supaya dapat diperjualbelikan.
3)
PT Tertutup yakni PT yang sahamnya tidak dijual kepada umum dan
hanya diperjualbelikan kepada sanak saudara atau kerabat. Saham pada
PT tertutup diberi nama pemilik, sehingga tidak dapat diperjualbelikan
di bursa efek.
4)
PT Negara, yakni PT yang semua atau sebagian sahamnya dimiliki
negara.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
145
5)
PT Kosong, yakni PT yang badan usahanya masih ada tapi sudah tidak
memiliki kegiatan. PT kosong dapat dijual kepada pihak lain. Pihak lain
mau membeli PT kosong agar tidak perlu lagi mengurus pendirian PT,
sehingga menghemat waktu dan biaya.
Sebagai badan usaha, PT mempunyai alat kelengkapan organisasi yang
terdiri dari:
1)
Rapat Umum Pemegang Saham, yang merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam PT. Melalui RUPS, para pemegang saham (pesero)
mengangkat direksi dan komisaris, menyetujui atau menolak perluasan
usaha, menyetujui atau menolak penambahan saham dan lain-lain.
2)
Direksi atau pengurus PT, yang memiliki wewenang menjalankan
perusahaan sesuai tujuan. Direksi berhak menentukan besarnya dividen
dan hal-hal lain sesuai wewenangnya. Direksi wajib mempertang-
gungjawabkan keadaan dan hasil perusahaan kepada RUPS.
3)
Komisaris PT yang bertugas mengawasi Direksi. Dalam mengawasi
direksi, komisaris berhak memberikan petunjuk, teguran bahkan
memberhentikan direksi untuk sementara, sambil menunggu waktu
pelaksanaan RUPS selanjutnya. Pada umumnya, komisaris dipilih dari
para pemegang saham yang memiliki saham dalam jumlah besar dengan
harapan mereka lebih sungguh-sungguh mengawasi direksi.
PT memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan PT adalah:
1)
Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
2)
Kebutuhan modal mudah dipenuhi melalui penjualan saham dan
obligasi.
3)
Kelangsungan hidup badan usaha lebih terjamin.
4)
Mudah mengadakan pengalihan kepemilikan dengan cara menjual
saham.
5)
Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi direksi, komisaris dan
pemegang saham.
6)
Tingkat profesionalisme direksi dan komisaris umumnya bisa diandalkan.
Kelemahan PT adalah:
1)
Adanya pajak atas PT.
2)
Pendirian PT lebih sulit dibanding badan usaha lain.
3)
Biaya pengelolaan (organisasi) lebih besar karena terdapat banyak divisi
atau bagian.
4)
Kerahasiaan badan usaha dan perusahaan kurang terjamin.
146
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial,
kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama
manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan, untuk
mendirikan yayasan diperlukan tiga alat kelengkapan, yaitu:
1)
Pengurus
2)
Pembina
3)
Pengawas
Yayasan berhak memiliki kekayaan yang berasal dari:
1)
Kekayaan pendiri yang dipisahkan.
2)
Sumber-sumber lain seperti sumbangan, wakaf, hibah, hibah waris dan
lain-lain.
Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus mengajukan surat
permohonan kepada kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia dengan melengkapi syarat-syarat berikut ini:
1)
Salinan akta yayasan.
2)
Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai
Rp100.000,-.
3)
Bukti pembayaran pengumuman Anggaran Dasar Yayasan di Berita
Negara Republik Indonesia.
4)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari yayasan.
5)
Surat keterangan domisili (tempat kedudukan) yayasan.
Bidang kegiatan yang bisa dikelola yayasan ada tiga macam, yaitu:
1)
Bidang sosial, meliputi lembaga sosial formal dan nonformal, panti
asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, penelitian
di bidang ilmu pengetahuan dan lain-lain.
2)
Bidang kemanusiaan meliputi memberi bantuan kepada korban
bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan,
membuat rumah singgah, rumah duka, melakukan perlindungan
konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian
lingkungan hidup.
3) Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana ibadah, pondok
pesantren, madrasah, ZIS (zakat infak shadaqoh), syiar keagamaan, dan
lain-lain.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
147
f. Badan Usaha Swasta Asing
Badan usaha swasta asing yang beroperasi di Indonesia diatur
berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang PMA (Penanaman
Modal Asing). Undang-Undang No. 1 tahun 1967 di antaranya berisi
ketentuan sebagai berikut:
1)
Badan usaha milik swasta asing harus berbentuk
PT (Perseroan Terbatas)
yang tunduk pada hukum Indonesia.
2)
Bidang usaha dibatasi dan tidak boleh menangani bidang yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti listrik,
penerbangan, kereta api, air minum, pelayaran, pelabuhan, dan
pertahanan.
3)
Khusus bidang pertambangan (minyak, tembaga, batu bara, emas) harus
dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah berdasar pada
kontrak kerja. Kontrak kerja bisa diperpanjang bila habis masa
berlakunya. Adapun kerja sama di bidang lain (yang ditentukan
pemerintah) bisa dilakukan berdasar kontrak kerja,
joint venture,
lisensi
(izin khusus) atau dalam bentuk kerja sama lain. Contoh kontrak kerja
di bidang pertambangan adalah kontrak kerja pemerintah dengan PT
Freeport yang menambang emas di Irian Jaya (Papua).
4)
Kerja sama dilakukan antara modal asing dan modal nasional. Yang
dimaksud modal nasional meliputi modal pemerintah pusat, pemerintah
daerah, koperasi dan modal swasta nasional.
Siapa Exxon?
Berbagai media menyebutkan Exxon sebagai badan usaha swasta
asing yang berhasil memenangkan hak pengelolaan minyak di blok Cepu
- Jawa Timur. Siapa Exxon? Tidak seperti Freeport yang sudah beroperasi
puluhan tahun di Papua, Exxon kini baru bersiap-siap melakukan
operasi dan eksplorasi di Indonesia.
Berikut ini adalah sekilas tentang Exxon. Exxon merupakan MNC
(
Multi National Corporation
) terbesar di dunia. Dalam bahasa Indone-
sia, MNC = Perusahaan Multi National = perusahaan lintas negara =
perusahaan yang beroperasi hampir di seluruh dunia. Prestasi Exxon
pada tahun 1993 adalah sebagai MNC yang meraih penjualan terbesar
ke-6 dunia dan meraih laba terbesar peringkat ke-2 dunia. Perhatikan
tabel berikut ini.
I N F O
148
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
Perusahaan Multinasional Terbesar di Dunia
(Dalam Miliar Dolar AS)
Berdasarkan Penjualan
1.
Itochu
180,0
2.
Sumitomo Corp.
168,3
3.
Mitsubishi Corp.
166,1
4.
Marubeni
161,8
5.
Mitsui & Co
160,2
6.
Exxon
117,0
7.
General Motors
113,0
8.
Nissho Iwai
105,6
9.
Ford Motor
100,0
10. Toyota Motor
94,9
Berdasarkan Laba
1.
Philip Morris
4,94
2.
Exxon
4,80
3.
Royal Dutch/Shell Grp.
4,78
4.
General Electric
4,31
5.
AT & T
3,85
6.
Dupont
2,69
7.
Merck
2,45
8.
Unilever
2,23
9.
Toyota Motor
2,22
10. Chevron
2,21
KEGIATAN
4. 2
Setelah membaca uraian tentang yayasan dan badan usaha swasta
asing, coba Kalian cari kelebihan-kelebihan dan kelemahan-kelemahan
yayasan dan badan usaha swasta asing! Bahannya dapat kalian cari
dari sumber tertulis atau nara sumber.
Dari berbagai Sumber
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
149
g. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tujuan utamanya memberikan layanan kepada masyarakat. Perjan
umumnya didirikan oleh negara sebagai suatu bagian dari departemen
tertentu. Dalam operasinya, perjan dipimpin oleh seorang kepala jawatan.
Contoh perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang sekarang
berubah bentuk menjadi PT KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia).
Perjan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Memiliki tujuan utama memberikan layanan kepada masyarakat.
2)
Menangani bidang-bidang usaha yang penting (vital).
3)
Merupakan bagian dari sebuah departemen pemerintah pusat atau
bagian dari pemerintah daerah.
4)
Modal berasal dari anggaran departemen pemerintah pusat atau
anggaran pemerintah daerah.
5)
Memperoleh fasilitas-fasilitas negara dalam operasinya.
6)
Status pegawainya adalah pengawai negeri sipil.
7)
Dipimpin oleh seorang kepala jawatan.
8)
Perjan dapat dituntut atau menuntut sesuai hukum yang berlaku. Jika
itu terjadi, kedudukan perjan adalah sebagai pemerintah.
Perjan memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan perjan adalah:
1)
Menangani bidang- bidang usaha penting yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
2)
Tujuan utamanya adalah memberikan layanan kepada masyarakat.
3)
Seluruh modalnya adalah milik negara.
Kelemahan Perjan adalah:
1)
Sering terjadi pemborosan (inefisiensi), karena tidak adanya perusahaan
saingan.
2)
Tingkat produktivitas kurang, karena status pegawainya adalah
pengawai negeri sipil. Pada umumnya, pegawai negeri sipil kurang
produktif karena dalam menghargai karyawan lebih mementingkan
unsur senioritas dan masa kerja dibanding unsur profesionalisme
karyawan.
3)
Sering menjadi alat politik kelompok tertentu, sehingga perjan menjadi
sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
4)
Jika perjan rugi, berarti negara yang dirugikan.
Sebagai catatan, sekarang ini sudah tidak ada lagi BUMN yang berbentuk
perjan. Semua sudah berubah menjadi perum atau persero.
150
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
h. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki negara dan bertujuan memberikan layanan kepada
masyarakat sekaligus mendapatkan keuntungan. Contoh Perum adalah
perum Pengadilan
Perum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Tujuan Perum adalah memberi layanan kepada masyarakat sekaligus
mencari laba (keuntungan).
2)
Modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang sudah dipisahkan,
serta bisa menambah modal dengan cara meminjam dari dalam atau luar
negeri.
3)
Menangani bidang-bidang usaha yang penting, seperti penyediaan air
dan pegadaian.
4)
Dipimpin oleh dewan direksi.
5)
Status pegawai perum adalah pegawai perusahaan negara atau daerah
yang diatur dengan peraturan khusus.
6)
Perum dapat dituntut dan menuntut sesuai hukum perdata.
7)
Perum mempunyai nama dan kekayaan tersendiri dan dapat beraktivitas
layaknya perusahaan swasta, seperti membuat perjanjian, kontrak atau
hubungan-hubungan yang lain.
Perum memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan Perum adalah:
1)
Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
2)
Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari
keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana
pembangunan.
3)
Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
4)
Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain memberi
layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba
(keuntungan).
5)
Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di
perum umumnya lebih baik dibanding perjan.
Kelemahan Perum adalah:
a)
Masih terjadi pemborosan (
inefisiensi
) karena tidak adanya perusahaan
saingan.
b) Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai
perseroan (PT).
c)
Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi
sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
d) Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
151
i. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah badan usaha milik negara yang modalnya
berbentuk saham-saham yang sebagian dari saham tersebut bisa dijual kepada
pihak lain. Persero didirikan negara dengan tujuan utama mencari laba
(keuntungan). Perusahaan perseroan bisa juga disebut Perseroan Terbatas.
Contoh persero adalah PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi
Jiwasraya dan PT Pelni.
Persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Bertujuan mencari laba (keuntungan).
2)
Modal berbentuk saham-saham di mana sebagian dari saham-saham
tersebut bisa dijual ke pihak swasta. Penjualan saham pada pihak swasta,
baik swasta dalam negeri maupun luar negeri, disebut dengan
Privatisasi
.
3)
Dipimpin oleh dewan direksi dan diawasi komisaris.
4)
Tidak memperoleh fasilitas negara.
5)
Status pegawai persero adalah pegawai perusahaan swasta.
6)
PT dapat dituntut dan menuntut sesuai hukum perdata.
7)
Dalam persero, kedudukan pemerintah adalah sebagai pemegang saham
dengan hak suara sebesar proporsi saham yang dimiliki.
Persero memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan persero adalah:
1)
Bertujuan mencari laba. Laba yang didapat digunakan untuk kepentingan
negara dan masyarakat.
2)
Pada persero kinerjanya lebih efisien, karena persero tidak mendapat
fasilitas dari negara.
3)
Dengan status pegawai perusahaan swasta, budaya kerja di persero
umumnya lebih baik dibanding perjan dan perum. Karena, penghargaan
dan penggajian pegawai perusahaan swasta tidak mengutamakan
senioritas dan masa kerja, tetapi lebih mengutamakan profesionalisme
(keahlian).
4)
Jika persero mengalami kerugian dan terbelit utang maka tanggung
jawab negara dalam menanggung kerugian, hanya terbatas pada saham
yang dimiliki.
Adapun keburukan persero adalah:
1)
Adanya program privatisasi oleh pemerintah, memungkinkan persero
untuk dikendalikan oleh badan usaha swasta asing.
2)
Adanya pajak atas badan usaha berbentuk persero.
3)
Kerahasiaan badan usaha dan perusahaan kurang terjamin, karena
adanya pihak lain yang ikut memegang saham.
152
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BUMS
BUMN/BUMD
Koperasi
BU Perseorangan
Firma
CV
PT
Yayasan
BU. Swasta Asing
Perjan
Perum
Persero
4)
Sering menjadi alat politik kelompok tertentu, sehingga persero menjadi
sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
j. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Pembahasan lebih lengkap mengenai koperasi, termasuk kelebihan dan
kelemahannya akan diuraikan di akhir bab ini.
Jika bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal dan
berdasarkan segi hukum yang telah diuraikan di atas dibuat dalam bagan,
akan tampak sebagai berikut:
Gambar 4.
Skema Bentuk-Bentuk Badan Usaha
D. Gabungan Badan Usaha
Selain bentuk-bentuk badan usaha yang sudah dijelaskan di atas, ada
badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha.
Penggabungan badan usaha umumnya dilakukan dengan tujuan mengurangi
persaingan, menyatukan kekuatan dan agar kegiatan usaha berjalan lebih
efektif dan efisien.
Penggabungan badan usaha bisa dilakukan secara vertikal atau hori-
zontal. Penggabungan vertikal adalah penggabungan beberapa badan usaha
berdasarkan urutan pengerjaan. Misalnya, badan usaha yang menyediakan
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
153
tembakau bergabung dengan badan usaha yang menyediakan cengkeh dan
bergabung pula dengan badan usaha yang mengolah tembakau sehingga
tercipta rokok. Dengan melakukan penggabungan vertikal, ada beberapa
manfaat yang bisa diambil. Manfaat tersebut di antaranya adalah proses
produksi terjaga kesinambungannya, karena bahan baku jelas tersedia dan
bisa diperoleh dengan harga lebih murah. Selain itu, badan usaha tidak perlu
bersaing dengan badan usaha lain dalam memperoleh bahan-bahan yang
diperlukan.
Adapun penggabungan horizontal merupakan penggabungan beberapa
badan usaha yang mempunyai kegiatan atau usaha yang sama untuk
mencapai tujuan tertentu. Contohnya, gabungan beberapa badan usaha yang
bergerak di bidang tekstil dan gabungan beberapa badan usaha yang bergerak
di bidang hiburan (bioskop).
Berikut ini adalah bentuk-bentuk gabungan badan usaha:
1.
Trust
Trust
adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu
badan usaha baru yang lebih besar.
Trust
bisa merugikan masyarakat, karena
dengan peleburan tersebut bisa timbul monopoli, sehingga mereka bisa
mempermainkan harga dan kebijakan-kebijakan lain. Di Amerika, untuk
mencegah kerugian tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
Anti
Trust
. Adapun contoh
trust
di Indonesia adalah terbentuknya Bank
Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi
Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.
2.
Holding Company
Holding Company
merupakan gabungan beberapa badan usaha di mana
satu badan usaha membeli seluruh atau sebagian besar saham-saham dari
beberapa badan usaha. Dengan cara demikian, badan usaha yang membeli
dapat mengatur dan mengendalikan badan usaha-badan usaha yang telah
dibelinya.
3.
Concern
Concern
merupakan gabungan beberapa badan usaha dalam rangka
memecahkan masalah pembelian. Misalnya, beberapa badan usaha rokok
bergabung membeli tembakau dalam jumlah besar agar mereka memperoleh
diskon (potongan harga) yang cukup besar.
154
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
4.
Kartel
Kartel adalah gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk
melakukan kesepakatan atau perjanjian tertentu. Badan usaha yang tergabung
dalam kartel tetap memiliki kebebasan seperti semula, kecuali dalam hal-hal
yang telah disepakati bersama. Ada lima jenis kartel, yaitu:
a.
Kartel produksi
, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan jumlah
produksi agar tidak terjadi kelebihan produk yang bisa menyebabkan
turunnya harga.
b.
Kartel daerah
, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan daerah
pemasaran agar tidak terjadi perebutan pasar.
c.
Kartel harga
, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan harga jual
minimum dan anggota kartel dilarang menjual di bawah harga jual mini-
mum, agar tidak terjadi saling banting harga yang bisa merugikan
anggota kartel.
d.
Kartel syarat
, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan syarat-
syarat penjualan, seperti syarat penyerahan barang, cara pembayaran
(tunai atau kredit), dan lain-lain.
e.
Kartel pembagian keuntungan
, yakni kartel yang bersepakat dalam
menentukan cara pembagian keuntungan secara bersama-sama.
5.
Joint Venture
Joint Venture
yaitu gabungan beberapa badan usaha dari beberapa negara
menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Dan
modalnya terbagi atas saham-saham.
E. Ciri-Ciri BUMS, BUMN, dan Koperasi
Dari uraian mengenai bentuk-bentuk BUMS, BUMN dan Koperasi di
atas, kita dapat menyimpulkan bahwa BUMS, BUMN dan Koperasi memiliki
ciri-ciri tertentu. Di mana ketiganya memiliki ciri-ciri yang berbeda satu
dengan lainnya. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ciri-Ciri BUMS
Ciri-ciri umum dari BUMS adalah sebagai berikut:
a.
Bertujuan mencari keuntungan
(profit oriented).
b.
Pemilik bisa perorangan bisa persekutuan (kelompok orang).
c.
Tanggung jawab atas utang dan kerugian bisa terbatas bisa juga tak
terbatas, bergantung pada bentuk badan usaha.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
155
d.
Model pengelolaan (manajemen) bergantung pada bentuk badan usaha.
Biasanya, manajemen PT lebih profesional dibanding bentuk badan usaha
yang lain.
e.
Merupakan lembaga yang ikut serta mendukung pemerintah dalam
menyediakan barang dan jasa, menciptakan lapangan kerja dan
memberikan pemasukan pajak bagi negara.
f.
Cara pembagian keuntungan bergantung pada bentuk badan usaha.
g.
Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank
atau nonbank di dalam negeri ataupun di luar negeri.
2. Ciri-Ciri BUMN
Berikut ini adalah ciri-ciri BUMN yang berlaku secara umum. Ciri-ciri
tersebut meliputi:
a.
Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat dan mencari
keuntungan.
b.
Pemiliknya adalah negara, kecuali bila berbentuk persero yang sebagian
sahamnya bisa dijual ke pihak lain.
c.
Tanggung jawab atas utang dan kerugian seluruhnya merupakan
tanggung jawab negara, kecuali bila berbentuk persero, tanggung jawab
negara sebatas saham yang dimiliki.
d.
Merupakan alat negara untuk menyukseskan pembangunan di tanah
air.
e.
Keuntungan yang diperoleh BUMN digunakan kembali sebagai dana
pembangunan.
f.
Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank
atau nonbank di dalam negeri atau di luar negeri.
3. Ciri-Ciri Koperasi
Adapun ciri-ciri dan koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Bertujuan mencari keuntungan untuk menyejahterakan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.
Pemiliknya adalah seluruh anggota koperasi.
c.
Tanggung jawab anggota terhadap utang dan kerugian terbatas pada
jumlah simpanan masing-masing anggota.
d.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
e.
Pengelolaan (manajemen) bersifat demokratis.
156
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
f.
Pembagian keuntungan (SHU) dilakukan secara adil sesuai usaha dan
simpanan anggota.
g.
Penambahan modal dapat dilakukan dengan cara meminjam kepada
bank atau non bank.
F. Fungsi Badan Usaha
Badan usaha memiliki banyak fungsi. Setiap badan usaha harus bisa
melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik agar tidak menimbulkan
masalah yang bisa merugikan. Kasus yang terjadi pada PT Freeport di Irian
Jaya pada bulan Maret 2006, oleh sebagian kalangan dianggap karena PT
Freeport belum mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Dana
sebesar 1% dari pendapatan kotor yang diperuntukkan bagi masyarakat Irian,
belum dikelola secara efektif dan efisien. Dan, belum mampu menyentuh
perbaikan sendi-sendi kehidupan masyarakat Irian, sehingga pada akhirnya
menimbulkan ketegangan dan kecemburuan sosial. Apalagi PT Freeport
belum menangani pembuangan limbahnya dengan baik dan aman.
Berikut ini akan diuraikan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan suatu
badan usaha.
1. Fungsi Komersial
Fungsi ini berhubungan dengan tujuan badan usaha untuk memperoleh
laba (keuntungan). Agar dapat memperoleh laba (keuntungan), badan usaha
harus mampu mengelola faktor-faktor produksinya secara efektif dan efisien.
2. Fungsi Manajemen
Fungsi ini berhubungan dengan cara pengelolaan (manajemen) badan
usaha. Fungsi ini meliputi pembuatan rencana
(planning),
pembuatan
organisasi
(organizing),
pelaksanaan
(actuating)
dan pengawasan
(control-
ling).
3. Fungsi Keuangan
Fungsi ini berhubungan dengan cara mendapatkan modal dan cara
menggunakan modal secara efektif dan efisien.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
157
4. Fungsi Teknis
Fungsi ini berhubungan dengan cara pembagian kerja, proses atau
teknologi produksi, dan penentuan lokasi produksi.
5. Fungsi Personalia
Fungsi ini berhubungan dengan masalah kepegawaian, seperti rekrutmen
karyawan, penempatan karyawan, pemberian kompensasi (penggajian)
karyawan, pelatihan dan motivasi karyawan.
6. Fungsi Pemasaran
Fungsi ini berhubungan dengan teknik pemasaran, cara promosi, cara
penjualan (tunai atau kredit) dan pelayanan purna jual.
7. Fungsi Sosial
Fungsi ini berhubungan dengan peran dan manfaat badan usaha bagi
masyarakat sekitar. Misalnya, kemampuan badan usaha dalam menyerap
tenaga kerja dari masyarakat sekitar, pemberian beasiswa kepada masyarakat,
pencegahan dampak negatif limbah, serta peran aktif badan usaha terhadap
kegiatan-kegiatan di lingkungan sekitar.
8. Fungsi Kepemimpinan
Fungsi ini berhubungan dengan cara memimpin badan usaha agar
berjalan lancar sesuai dengan tujuan perusahaan.
9. Fungsi Administrasi
Fungsi ini berhubungan dengan kegiatan administrasi, seperti
pembukuan (akuntansi), pembuatan anggaran belanja, pembuatan laporan
keuangan (seperti neraca dan laporan laba-rugi).
10. Fungsi Pembangunan
Fungsi ini berhubungan dengan peran badan usaha sebagai pendamping
pemerintah dalam pembangunan ekonomi di tanah air. Dalam hal ini, badan
usaha bisa menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat,
menghasilkan barang dan jasa dan sebagai sumber penerimaan pajak bagi
pemerintah.
158
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
Gerakan Membersihkan Dunia
Sekarang ini gerakan membersihkan dunia merupakan gerakan
yang disponsori beberapa perusahaan sebagai bentuk fungsi sosial badan
usahanya. Pada awalnya, gerakan dimulai di Australia guna mendorong
perorangan untuk bersama-sama membersihkan dunia dalam tim. Itu
dimulai oleh Ian Kiernan, awak kapal layar, yang mewakili negaranya
dalam tantangan BOC, perlombaan perahu layar solo mengelilingi dunia
pada tahun 1987. Dalam perlombaan dia mulai memperhatikan kantong
plastik yang mengapung di laut. Para peserta perlombaan itu sendiri
telah setuju untuk tetap menyimpan sampah dalam perahu, bukannya
membuang ke laut seperti kebiasaan tradisional. Ketika dia kembali ke
Sydney, Kiernan memperhatikan pecahan kaca di pantai tempat dia
berenang dan memutuskan untuk melakukan sesuatu. Kiernan dan
seorang teman, konsultan hubungan masyarakat bergabung menjadi tim
dan meluncurkan
Clean Up Sydney Harbor Day
(hari pembersihan
pelabuhan Sydney). Pada tanggal yang ditentukan, 40.000 warga negara
memungut sampah sebanyak 5.000 ton. Gembira atas keberhasilan
tersebut, keduanya memperluas usaha mereka dan meluncurkan
Clean
Up Australia Days
pada bulan Januari 1990. Pada bulan Maret 1993,
400.000 orang Australia mengumpulkan 25.500 ton sampah di lebih dari
5.000 saluran air, taman, dan sisi jalan raya yang melintasi benua itu.
Pada bulan September 1993 keduanya mempromosikan usaha
membersihkan dunia. Lebih dari 7.000 masyarakat di 79 negara
mengambil bagian dalam kegiatan selama tiga hari untuk membersihkan,
dengan masing-masing orang menyapu taman, pantai, tepi jalan raya
antara kota, dan jalan dalam kota. Diperkirakan sebanyak 30 juta orang
berpartisipasi. Kelompok warga negara yang memikirkan lingkungan
dijumpai di Filipina, Meksiko, Nepal, Costa Rica, Malaysia, dan Burkina
Faso. Sementara proyek ini menerima beberapa sponsor dari perusahaan,
Kiernan berharap keberhasilan gerakan membersihkan dunia yang
pertama akan merangsang lebih banyak perusahaan untuk ikut
berpartisipasi.
G. Sektor-Sektor yang Dikelola Negara dan
Daerah
Adanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha
Milik Daerah), menimbulkan pertanyaan mengenai bidang usaha apa saja
yang harus dikelola BUMN dan bidang usaha apa yang harus dikelola BUMD.
I N F O
Sumber
:
Manajemen, James AF Stoner Dkk
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
159
Yang dimaksud dengan
Daerah
di sini ada dua, yaitu daerah tingkat I
(provinsi) dan daerah tingkat II (kota atau kabupaten).
Jawaban untuk pertanyaan di atas berdasar pada Undang-Undang No.
32 tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah. Menurut Undang-Undang No.
32 tahun 2004, sektor-sektor yang dikelola negara dan daerah diuraikan
sebagai berikut.
1. Sektor-Sektor yang Dikelola Negara
Sektor-sektor yang dikelola dan menjadi wewenang negara yaitu:
a. Politik Luar Negeri
Seperti mengangkat pejabat diplomatik, menunjuk pejabat di lembaga
internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, menetapkan kebijakan
perdagangan luar negeri dan lain-lain.
b. Pertahanan
Seperti mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan
damai dan perang, menyatakan keadaan bahaya, membuat sistem pertahanan
negara serta persenjataan dan lain-lain.
c. Keamanan
Seperti mendirikan dan membentuk kepolisian, menetapkan kebijakan
keamanan nasional, menindak pelanggaran hukum dan lain-lain.
d. Yustisi
Seperti mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa,
membuat undang-undang, membuat peraturan pemerintah, menetapkan
kebijakan kehakiman, keimigrasian dan sebagainya.
Gambar 4.4.
Mencetak uang hanya
boleh dilakukan oleh negara.
Sumber:
Dok. Penerbit
e. Moneter dan Fiskal
Nasional
Seperti menetapkan kebijakan-
kebijakan moneter (mencetak uang)
menetapkan kebijakan-kebijakan
fiskal (menaikkan pajak) dan lain-
lain.
160
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
f. Agama
Seperti menetapkan kebijakan penyelenggaraan hidup beragama,
memberi pengakuan terhadap suatu agama dan lain-lain.
2. Sektor-Sektor yang Dikelola Daerah
a.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.
Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat.
d.
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.
Penanganan bidang kesehatan.
f.
Penyelenggaraan pendidikan.
g.
Penanggulangan masalah sosial.
h.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
j.
Pengendalian lingkungan hidup.
k.
Pelayanan pertahanan.
l.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n.
Pelayanan administrasi penanaman modal.
o.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
p.
Urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, daerah juga mengembangkan sektor-sektor lain yang sesuai
dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah masing-masing
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaannya sekarang, sektor-sektor apa saja yang boleh dikelola
swasta? Pada dasarnya, semua sektor selain yang menjadi wewenang negara
dan daerah boleh dikelola swasta. Bagaimana bila swasta ingin mengelola
sektor yang menjadi wewenang negara dan daerah? Misalnya, ikut
mendirikan rumah sakit dan sekolah.
Apabila swasta ingin ikut mendirikan rumah sakit dan sekolah maka
harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Swasta harus
mengurus proses perizinannya terlebih dulu. Selain itu, untuk membatasi
dan mengontrol sektor-sektor yang boleh dikelola swasta, pemerintah daerah
membuat aturan yang harus dipenuhi swasta, seperti keharusan swasta
memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
161
H. Peran BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
dalam Perekonomian Indonesia untuk
Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
Seperti yang telah kita bahas di muka, BUMS terdiri atas beberapa bentuk,
yakni Badan usaha perseorangan, Firma, CV, PT, Yayasan dan Badan usaha
swasta asing. Bagaimana peran badan-badan usaha tersebut dalam
perekonomian Indonesia untuk meningkatkan kemakmuran Indonesia?
Sesuai dengan ciri-ciri dan fungsi badan usaha, peran BUMS dalam
perekonomian Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
BUMS mampu menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi
tingkat pengangguran.
2.
BUMS mampu menghasilkan sejumlah keuntungan di mana sebagian
dari keuntungan tersebut digunakan untuk perluasan usaha. Perluasan
usaha akan menyerap tenaga kerja lebih banyak.
3.
BUMS mampu memberikan pendapatan kepada masyarakat melalui
pemberian gaji kepada karyawan. Sehingga daya beli masyarakat
meningkat.
4.
BUMS mampu menghasilkan barang dan jasa yang merupakan
komponen dari Pendapatan Nasional bila dilihat dari sisi PDB (Produk
Domestik Bruto). Dengan adanya BUMS, Pendapatan Nasional menjadi
bertambah.
5.
BUMS khususnya yang berbentuk PT mampu menyetor pajak ke kas
negara setiap tahun, yang oleh pemerintah digunakan antara lain sebagai
dana pembangunan.
6.
BUMS berperan mempercepat penguasaan dan alih teknologi kepada
masyarakat melalui penggunaan berbagai teknologi modern dalam
operasional BUMS.
7.
BUMS dengan program-program sosialnya (seperti pemberian beasiswa)
mampu meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Peningkatan kualitas
SDM diharapkan akan meningkatkan kehidupan ekonomi.
Dalam menjalankan perannya sebagai salah satu roda perekonomian di
tanah air, BUMS menghadapi beberapa kendala dan tantangan, di antaranya:
1.
Dalam menghadapi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, BUMS
harus mampu bersaing dengan luar negeri. Jika tidak, akan banyak BUMS
yang gulung tikar (mati) bila mereka tidak mampu bersaing.
2.
Dibanding negara maju, kualitas manajemen BUMS Indonesia masih
harus ditingkatkan. Untuk mendapatkan pengakuan bahwa kualitas
162
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
manajemen dan produk sudah memuaskan, ada standar-standar yang
harus dipenuhi badan usaha termasuk BUMS. Standar tersebut di
antaranya adalah ISO (
International Organization for Standardization)
9000 yang mengharuskan setiap bagian dalam perusahaan bekerja aktif
dan saling berkoordinasi untuk meningkatkan mutu perusahaan dan
ISO 14.000 yang mengharuskan manajemen menjaga dan tidak
mencemari lingkungan. ISO 14.000 sering disebut sistem manajemen
lingkungan atau
Eko Label
.
3.
Terbatasnya kemampuan badan usaha Indonesia dalam membaca
peluang pasar. Sebagai contoh, banyak hasil produksi dari badan usaha
Indonesia yang diimpor negara lain dengan harga rendah, kemudian
oleh negara lain produk tersebut diberi merek negaranya (Misal:
made
in Singapore
) lalu dijual lagi dengan harga jauh lebih tinggi. Ini berarti,
negara lain lebih mampu membaca peluang pasar dibanding Indonesia.
4.
Masih rendahnya
fungsi sosial
dari badan usaha, khususnya dari badan
usaha swasta asing yang beroperasi di Indonesia. Kasus PT Freeport
(milik Amerika) yang menimbulkan banyak protes dari warga Irian
adalah contoh rendahnya fungsi sosial suatu badan usaha.
Untuk mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas, pemerintah
dan masyarakat bisa melakukan langkah-langkah berikut:
1.
Mensosialisasikan pada badan usaha dan masyarakat tentang globalisasi
ekonomi beserta dampak-dampaknya, agar masyarakat mampu
menyiasatinya.
2.
Mengadakan penataran dan latihan-latihan manajemen bagi BUMS.
3.
Mendorong BUMS agar mampu melakukan kegiatan ekspor dan bisa
membaca peluang pasar.
4.
Membuat peraturan-peraturan yang mendorong pelaksanaan fungsi-
fungsi badan usaha, termasuk fungsi sosial sehingga kasus seperti PT
Freeport tidak terulang lagi.
I. Peran BUMN dan BUMD dalam
Perekonomian Indonesia untuk
Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
BUMN dan BUMD memiliki wewenang mengelola bidang-bidang usaha
yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai bunyi Pasal
33 UUD 1945. Sehingga, dapat dipastikan BUMN dan BUMD memiliki peran
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
163
yang amat penting dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. Selama
ini, sudahkah BUMN dan BUMD memberikan peran terbaiknya untuk
meningkatkan kemakmuran masyarakat?
Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak awal keberadaan BUMN dan BUMD
di tanah air, yang diawali dengan pendirian Bank Indonesia dan proses
nasionalisasi dari badan-badan usaha milik penjajah Belanda menjadi milik
pemerintah Indonesia, sudah banyak peran yang dijalankan BUMN dan
BUMD. Peran tersebut antara lain:
1.
BUMN dan BUMD mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi
tingkat pengangguran.
2.
BUMN dan BUMD mampu menghasilkan sejumlah keuntungan yang
sebagian digunakan kembali sebagai dana pembangunan.
3.
BUMN dan BUMD mampu menghasilkan barang dan jasa yang
merupakan komponen dari Pendapatan Nasional jika dilihat dari sisi
PDB (Produk Domestik Bruto). Dengan demikian, BUMN dan BUMD
mampu meningkatkan Pendapatan Nasional.
4.
BUMN dan BUMD yang berbentuk persero mampu menyetor pajak ke
kas negara setiap tahun sebagai penerimaan negara.
5.
BUMN dan BUMD berperan serta mendorong proses penguasaan dan
alih teknologi kepada masyarakat melalui penggunaan berbagai
teknologi modern dalam operasional BUMN dan BUMD.
6.
BUMN dan BUMD dengan program-program sosialnya, seperti
pemberian beasiswa dan bantuan bencana alam mampu meningkatkan
kualitas SDM Indonesia. Kualitas SDM yang meningkat diharapkan akan
meningkatkan kehidupan ekonomi.
Dalam menjalankan perannya, banyak kendala dan tantangan yang
dihadapi BUMN dan BUMD. Kendala dan tantangan tersebut di antaranya
adalah:
1.
Pemerintah dianggap terlalu campur tangan terhadap manajemen
BUMN sehingga kinerja BUMN menjadi kurang sehat. Sebagai contoh,
simak info berikut.
“Campur Tangan Pemerintah Bisa Merusak Kinerja BUMN”
Campur tangan birokrasi pemerintah yang terlalu masuk pada
wilayah manajemen membuat GIA kembali terpuruk. Tahun 1993,
pemerintah memutuskan menunjuk direktur utama yang bukan berasal
I N F O
164
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
dari lingkungan industri penerbangan. Akibatnya, sejak tahun 1994-1998
Garuda kembali mengalami kerugian besar, dan menanggung utang
sebesar US$ 1,6 miliar. Dengan kata lain, kerja keras yang dilakukan
manajemen menjadi sia-sia akibat tangan-tangan kekuasaan yang terlalu
mengintervensi. Di tengah perubahan arus politik seiring tumbangnya
rezim Orde Baru, GIA dihadapkan pada krisis usaha. Di sisi lain, beban
utang yang demikian besar harus cepat diselesaikan untuk
menyelamatkan industri penerbangan nasional. Akhirnya, berturut-turut
ditunjuklah Roby Djohan, diteruskan oleh Abdul Ghani dalam waktu
yang tidak terlalu lama. Belajar dari pengalaman, manajemen GIA
berusaha agar kesalahan masa lalu tidak terulang. Pada periode ini, GIA
berhasil melakukan restrukturisasi modal, biaya, organisasi dan operasi.
Hasilnya, perbaikan wajah GIA terlihat pada kurun 1998-2002, di mana
dicapai kemajuan yang cukup signifikan. Dari berbagai kasus di atas,
dapat dilihat bahwa pasang surutnya GIA sangat dipengaruhi oleh siapa
yang memimpin dan kebijakan yang diterapkan.
Kesan yang terlanjur melekat pada BUMN sebagai sapi perah
pemerintah dalam waktu dekat juga harus segera dikikis. Caranya,
dengan menyusun seperangkat kebijakan yang tegas, jelas dan pasti.
Upaya tersebut sebenarnya telah dimulai, setidaknya melalui penerapan
prinsip-prinsip
Clean Goverment dan Good Corparate Governance
(GCG).
Dengan menegakkan hal tersebut, akan tercipta
transparancy,
accountability
dan
fairness
yang selanjutnya membangun iklim positif
dalam berusaha dan peningkatan nilai (
value creation
) BUMN.
Sumber
“Kebijakan Fiskal” Penerbit Kompas
2.
BUMN lebih menampakkan citra sebagai birokrasi pemerintah dibanding
citra sebagai sebuah unit usaha. Sebagai contoh, pada saat nilai rupiah
anjlok beberapa waktu lalu, pemerintah meminta BUMN yang memiliki
cadangan dolar untuk melepaskannya ke pasar. BUMN ibarat birokrasi
pemerintah. Sebaliknya, pemerintah seakan tidak bersemangat menekan
konglomerat agar melepaskan dolarnya. Padahal, selama ini konglomerat
sangat merugikan negara, karena pemerintah harus mengeluarkan
obligasi untuk membantu utang para konglomerat. Dengan kondisi yang
demikian, BUMN akan susah mencapai kinerja yang sehat. Kasus lain
adalah bocornya surat dari Sekretariat Presiden kepada
General Man-
ager
sebuah BUMN yang meminta bantuan uang tunai sebesar US $
300.000 (kurang lebih 3 miliar) untuk biaya perjalanan.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
165
3.
Mental manajemen BUMN dan BUMD umumnya rendah dalam
menghadapi persaingan usaha. Sebagai contoh, dalam pengadaan
barang, manajemen BUMN dan BUMD terlihat kurang proaktif.
Manajemen hanya menerima penawaran harga barang tanpa pernah
ingin tahu harga sesungguhnya dan bagaimana kredibilitas peserta ten-
der. Sebaliknya, pengadaan barang dalam manajemen BUMS sifatnya
proaktif dengan melakukan survei langsung ke pasaran untuk
mengetahui harga sesungguhnya sehingga dapat menghemat biaya.
4.
Terjadinya kasus KKN (Koperasi, Kolusi, Nepotisme) dalam BUMN dan
BUMD yang mengakibatkan BUMN dan BUMD merugi.
5.
Perubahan politik sangat mempengaruhi kinerja BUMN. Pernah terjadi
dalam jangka waktu lima tahun, menteri BUMN mengalami pergantian
sebanyak empat kali. Akibatnya, kebijakan mengenai BUMN tidak
pernah dikerjakan secara tuntas.
6.
Pada penunjukan dewan direksi dan komisaris suatu BUMN sering
dijadikan perebutan oleh kelompok-kelompok tertentu, karena dengan
menguasai BUMN, mereka dapat membiayai kepentingan kelompoknya.
7.
Program privatisasi (penjualan saham BUMN) yang disyaratkan IMF bagi
Indonesia mendatangkan protes dari beberapa kalangan. Protes di
antaranya datang dari serikat pekerja PT PLN, PT Telkom, PT Pertamina
dan PT Semen Gresik.
Untuk mengatasi kendala dan tantangan di atas, pemerintah dan
masyarakat bisa melakukan beberapa langkah untuk menyehatkan BUMN
dan BUMD. Langkah-langkah tersebut:
1.
Mereformasi organisasi BUMN dan BUMD dalam hal modal, tenaga kerja
dan budaya kerja agar mampu bersaing dengan badan-badan usaha lain,
di dalam dan di luar negeri.
2.
Menegakkan hukum dengan cara memberi sanksi yang tegas bila terjadi
KKN dalam BUMN.
3.
Memilih orang-orang yang memiliki kredibilitas tinggi untuk menduduki
posisi-posisi strategis di BUMN.
4.
Melakukan pengawasan berkala atas kinerja BUMN, yang dilakukan oleh
Departemen Keuangan dan BPKP (Badan Pemerintah Keuangan dan
Pembangunan).
5.
Menerapkan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance
(Pengelolaan
Perusahaan yang Baik) pada BUMN. Prinsip-prinsip
Good Corporate
Governance
meliputi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban dan kewajaran.
166
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
6.
Mengevaluasi status BUMN tertentu, apakah merupakan unit usaha
yang
profit oriented
ataukah yang mengutamakan layanan kepada
masyarakat. Contohnya, apakah sebaiknya PT PUSRI yang
memproduksi pupuk diubah menjadi Perum PUSRI, sebab pupuk
dibutuhkan oleh petani. Di mana pertanian merupakan mata pencaharian
mayoritas di Indonesia.
7.
Mengikutsertakan peran masyarakat dalam mengawasi BUMN dan
BUMD sebagai
social control.
J. Koperasi Beserta Kelebihan dan
Kelemahannya
Di Indonesia, koperasi memiliki peranan penting dan tempat khusus
dalam perekonomian. Pasal 33 UUD 1945, ayat 1 berbunyi “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dan,
satu-satunya badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan adalah
koperasi. Oleh karena itu, koperasi diharapkan dapat memperkokoh
perekonomian dan sekaligus sebagai
soko guru perekonomian nasional
.
1. Arti, Bentuk, dan Tujuan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan sekunder.
Koperasi yang beranggotakan perorangan disebut koperasi primer, sedangkan
koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi disebut koperasi sekunder.
Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur.
2. Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan. Dalam penyelenggaraannya, koperasi melaksanakan prinsip-
prinsip sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
167
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha, (SHU (keuntungan) dilakukan secara adil
dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan perkoperasian.
g.
Kerja sama antarkoperasi.
3. Cara Mendirikan Koperasi
Untuk mendirikan koperasi primer diperlukan paling sedikit dua pluh
orang. Dan, untuk mendirikan koperasi sekunder diperlukan paling sedikit
tiga koperasi. Selain itu, pendiri harus membuat akta pendirian yang di
dalamnya memuat anggaran dasar koperasi. Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik In-
donesia (BNRI).
4. Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas:
a.
Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
b.
Pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota.
c.
Pengawas, dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
5. Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok.
c.
Dana Cadangan.
b.
Simpanan wajib.
d.
Hibah.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
Anggota.
b.
Koperasi lain atau anggota lain.
c.
Bank dan lembaga keuangan lain.
d.
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.
e.
Sumber lain yang sah.
168
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
Selain itu, koperasi juga dapat melakukan penambahan modal yang
berasal dari modal penyertaan (saham). Jika terjadi pembubaran koperasi,
anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan
wajib dan modal penyertaan yang dimiliki.
Koperasi memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi adalah:
a.
Merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
b.
Berfungsi mengembangkan potensi ekonomi anggota.
c.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
d.
Pengelolaan secara demokratis.
Adapun kelemahan koperasi adalah:
a.
Sering terjadi penyelewengan, karena rendahnya kemampuan
manajemen dan pengawasan.
b.
Jiwa usaha dari pengurus masih rendah.
c.
Sering terjadi pemborosan
(
inefisiensi
).
d.
Umumnya anggota kurang memahami perkoperasian dan manajemen.
e.
Koperasi kadang-kadang dijadikan sebagai alat kampanye politik, hanya
dikumandangkan tapi tidak digarap secara serius.
K. Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia untuk Meningkatkan
Kemakmuran Rakyat
Seperti halnya BUMN, BUMD dan BUMS, Koperasi juga memiliki peran
penting dalam perekonomian Indonesia untuk meningkatkan kemakmuran
rakyat. Peran yang dijalankan koperasi di antaranya adalah:
1.
Koperasi dicanangkan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
2.
Koperasi mampu menyerap tenaga kerja untuk mengurangi
pengangguran.
3.
Koperasi mampu menghasilkan sejumlah keuntungan yang sebagian
dibagikan kepada anggota untuk kesejahteraannya.
4.
Koperasi mampu menghasilkan barang dan jasa (khususnya koperasi
produksi). Jumlah barang dan jasa merupakan komponen pendapatan
nasional jika dilihat dari sisi PDB (Produk Domestik Bruto). Dengan
demikian, koperasi mampu meningkatkan PDB.
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
169
KEGIATAN
4. 3
5.
Koperasi terutama yang sudah maju, ikut mendorong proses penguasaan
dan alih teknologi pada masyarakat dengan penggunaan teknologi
modern (komputer, mesin dan lain-lain) dalam operasional koperasi.
6.
Koperasi dengan program-program sosialnya (yang didanai oleh dana
sosial) dan diambil dari keuntungan koperasi, mampu melahirkan fungsi
sosialnya. Seperti, memberikan sumbangan kepada yang melahirkan dan
sumbangan kepada yang meninggal.
Dalam menjalankan perannya, koperasi menghadapi berbagai kendala
dan tantangan di antaranya yaitu:
1.
Dalam menghadapi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas,
koperasi harus mampu bersaing dengan luar negeri. Jika tidak mampu
bersaing, banyak koperasi yang akan mengalami kebangkrutan.
2.
Di kota-kota besar yang kehidupannya sudah mengarah pada
individualisme dan kapitalisme, peran koperasi mulai ditinggalkan.
3.
Masih rendahnya kemampuan manajemen pengurus dan rendahnya
pengetahuan anggota tentang manajemen dan perkoperasian.
4.
Koperasi kadang-kadang dijadikan sebagai alat kampanye politik, yang
hanya didengung-dengungkan keberadaannya, tetapi tidak digarap
secara serius.
Untuk mengatasi kendala dan tantangan-tantangan tersebut, pemerintah
dan masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1.
Mensosialisasikan kehadiran globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas
beserta dampak-dampaknya.
2.
Mengadakan penataran dan latihan-latihan manajemen bagi pengurus
dan anggota koperasi (ini bisa dilakukan melalui Departemen Koperasi).
3.
Menangani koperasi dengan serius, tidak hanya dalam tatanan wacana
atau konsep saja, tetapi juga memperhatikan pelaksanaannya di
lapangan.
Kunjungilah salah satu koperasi yang ada di daerahmu. Mintalah
berbagai informasi tentang koperasi tersebut, seperti sejarah
pendiriannya, jumlah modal, bidang usaha, kesulitan-kesulitan yang
dihadapi, laba-rugi dari tahun ke tahun, dan lain-lain.
Susun informasi-informasi tersebut dalam bentuk laporan
tertulis!
170
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
Ciri-ciri BUMS, BUMN dan Koperasi
Ciri BUMS
a.
Bertujuan mencari keuntungan
b.
Pemilik perorangan atau persekutuan
c.
Tanggung jawab terbatas atau tak terbatas
d.
Modal pengelolaan tergantung bentuk badan usaha
e.
Merupakan lembaga pendukung pemerintah dalam
menyediakan barang dan jasa dan lain-lain
f.
Pembagian keuntungan tergantung bentuk badan
usaha
g.
Penambahan modal bisa dengan cara meminjam
Ciri BUMN
a.
Bertujuan memberi layanan dan cari keuntungan
b.
Pemiliknya negara, kecuali bila berbentuk persero
c.
Tanggung jawab ditanggung penuh oleh negara
kecuali bila berbentuk persero
d.
Merupakan alat negara untuk mensukseskan
pembangunan
e.
Keuntungan digunakan sebagai dana perubahaan
f.
Penambahan modal bisa dengan cara meminjam
3.
Ciri Koperasi
a.
Bertujuan mencari keuntungan untuk
menyejahterakan anggota dan masyarakat
b.
Pemiliknya seluruh anggota koperasi
c.
Keanggotaan sukarela dan terbuka
d.
Pengelolaan bersifat demokratis
e.
Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai
usaha dan simpanan anggota
f.
Penambahan modal bisa dengan cara meminjam
Sektor-sektor yang dikelola negara, daerah dan swasta
1. Dikelola negara
Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter, fiskal nasional dan agama
2. Dikelola daerah
Perencanaan dan pengendalian pembangunan, tata
ruang, ketertiban umum, ketentraman masyarakat,
sarana dan prasarana umum, kesehatan, pendidikan
masalah sosial, ketenaga kerjaan, koperasi, UKM,
lingkungan hidup, pertahanan, kependudukan, catatan
sipil, administrasi umum pemerintah, administrasi
penanaman modal dan pelayanan dasar lainnya.
Koperasi
1. Arti
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya, berdasar
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Tujuan
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut hubungan tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
3. Landasan, Asas dan Prinsip Koperasi
Landasan = Pancasila dan UUD 1945, Asas = Kekeluargaan
Prinsip
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan secara demokratis
c.
Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
4. Cara mendirikan koperasi
Pendirian membuat akta pendirian untuk disahkan oleh pemerintah. Pengesahan akta pendirian diwirausahakan dalam
BNRI
5. Modal
a.
Sendiri
= simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah
b.
Pinjaman = anggota, koperasi lain, anggota lain, Bank, lembaga keuangan lain, obligasi, surat hutang lain, dan
lain-lain
Badan Usaha
Arti:
Satu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat
Bedanya dengan perusahaan
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk
mencapai tujuannya.
Jenis-jenis
1.
Badan usaha Ekstraktif
2.
Badan usaha Agraris
3.
Badan usaha Industri
4.
Badan usaha Perdagangan
5.
Badan usaha Jasa
Bentuk-bentuk
1.
Berdasarkan kepemilikan modal
a.
BUMN
b.
BUMS
c.
BUMD
d.
Badan Usaha Campuran
2. Berdasar segi hukum
a.
Badan Usaha Perseorangan
b.
Firma (Fa)
c.
Persekutuan Komaditas (CV)
d.
Perseroan Terbatas/PT (NV)
e.
Yayasan
f.
Badan Usaha Swasta Asing
g.
Perjan
h.
Perum
i.
Persero
j.
Koperasi
Gabungan
1.
Trust
2.
Holding Company
3.
Concern
4.
Kartel
5.
Joint Venture
Fungsi
1.
F. Komersial
2.
F. Manajemen
3.
F. Keuangan
4.
F. Teknis
5.
F. Personalia
6.
F. Pemasaran
7.
F. Sosial
8.
F. Kepemimpinan
9.
F. Administrasi
10. F. Pembangunan
RANGKUMAN
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
171
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1.
Kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
memberi layanan kepada masyarakat disebut . . . .
A. badan ekonomi
D. organisasi
B.
badan usaha
E. badan hukum
C. perusahaan
2.
Pernyataan yang salah berikut ini adalah . . . .
A. badan usaha bisa memiliki satu perusahaan
B.
badan usaha bisa memiliki empat perusahaan
C. badan usaha mirip dengan perusahaan
D. badan usaha berbeda dengan perusahaan
E.
badan usaha bisa berbentuk firma atau PT
3.
Badan usaha yang membuat semen dan pupuk adalah contoh badan
usaha . . . .
A. agraris
D. industri
B.
ekstraktif
E. jasa
C. perdagangan
Evaluasi Akhir Bab
badan usaha agraris
badan usaha campuran
badan usaha ekstraktif
badan usaha industri
badan usaha jasa
badan usaha perdagangan
badan usaha perseorangan
Badan Usaha Swasta Asing
BUMD
BUMN
BUMS
Concern
firma
Good Corporate Governance
Holding Company
IMB
Join venture
Kartel
persekutuan komanditer (CV)
perseroan terbatas (PT/NV)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Perseroan
Profit Orientid
SIO 14.000
SIO 9000
SIUP TDP
Social Control
Soko guru perekonomian nasional
Yayasan
Kata Kunci
172
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
4.
Badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tergolong badan
usaha . . . .
A. agraris
B.
ekstraktif
C. perdagangan
D. industri
E.
jasa
5.
Salah satu contoh badan usaha milik swasta adalah . . . .
A. PT Garuda Indonesia Airways
B.
PT Kereta Api Indonesia
C. PT Pegadaian
D. Bank Jabar
E.
CV Makmur Jaya
6.
Berikut ini yang bukan kelebihan dari badan usaha perseorangan . . . .
A. pengelolaan lebih mudah
B.
tidak dikenai pajak
C. biaya organisasi tinggi
D. kerahasian terjamin
E.
tidak perlu akta dari notaris
7.
Persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan
menggunakan nama bersama dan semua yang terlibat merupakan
pemilik merangkap pimpinan perusahaan, disebut . . . .
A. PT
D. NV
B.
CV
E. Perusahaan mandiri
C. Firma
8.
Berikut ini yang bukan merupakan kelemahan CV adalah . . . .
A. modal yang sudah ditanam susah ditarik kembali
B.
mudah terjadi konflik
C. tanggung jawab sekutu pengusaha tidak terbatas
D. kerahasian terjamin
E.
bila sekutu pengusaha bertindak ceroboh, sekutu yang lain ikut
menanggung akibatnya
9.
Badan usaha swasta asing boleh melakukan usaha di bidang . . . .
A. pelayaran
B.
kerta api
C. listrik
D. air minum
E.
pertambangan minyak
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
173
10. Modal PT terbagi atas saham-saham (sero-sero). Saham atau sero adalah
. . . .
A. surat bukti ikut memberi pinjaman pada PT
B.
surat bukti ikut memberi modal PT
C. surat pernyataan ikut membangun PT
D. surat pernyataan pendirian PT
E.
surat bukti pengiriman uang kepada PT
11. PT yang sahamnya tidak dijual kepada umum tapi hanya dijual kepada
keluarga terdekat disebut . . . .
A. PT Umum
B.
PT Perseorangan
C. PT Tertutup
D. PT Kosong
E.
PT Negara
12. Berikut yang merupakan alat kelengkapan PT adalah . . . .
A. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan Dewan Pembina
B.
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan Pelaksana Harian
C. Komisaris PT dan Pelaksana Harian
D. Direksi PT dan Komisaris PT
E.
Rapat Direksi dan Komisaris PT
13. Untuk mendirikan yayasan pendiri harus mengurus NPWP, yakni . . . .
A. Nomor Pokok Wajib Patuh
B.
Nomor Pokok Wajib Pajak
C. Nomor Pajak Wajib Pokok
D. Nomor Pajak Wajib Pembayaran
E.
Nomor Pembayaran Wajib Pajak
14. Berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri perum adalah . . . .
A. menangani bidang usaha vital
B.
bertujuan memberi layanan kepada masyarakat sekaligus mencari
laba
C. modalnya dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan
D. status pegawai adalah pegawai negeri sipil
E.
perum dapat dituntut dan menuntut sesuai hukum perdata
15. Pos Indonesia, Garuda Indonesia Airways, dan Asuransi Jiwasraya adalah
contoh perusahaan negara berbentuk . . . .
174
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
A. Perum
B.
Perjan
E.
Persero
D. CV
E.
Yayasan
16. Gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu badan usaha
baru yang lebih besar disebut . . . .
A.
Concern
D.
Holding Company
B.
Trust
E.
Joint Venture
C.
Kartel
17. Gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk melakukan
kesepakatan atau perjanjian tertentu disebut . . . .
A.
Concern
B.
Trust
C.
Kartel
D.
Holding Company
E.
Joint Venture
18. Fungsi teknis badan usaha berkaitan dengan . . . .
A. rekrutmen karyawan, penempatan karyawan dan pelatihan
karyawan
B. cara promosi, teknik promosi dan cara penjualan
C. cara pembagian kerja, teknologi produksi, dan penentuan lokasi
produksi
D.
planning
,
organizing
,
controlling
dan
actuating
E. cara memimpin badan usaha
19. Sektor yang boleh dikelola swasta adalah . . . .
A. keamanan nasional
B.
politik luar negeri
C. moneter nasional
D. perdagangan
E.
pertahanan nasional
20. Berikut ini bukan merupakan modal koperasi,
kecuali
. . . .
A. simpanan pokok dan simpanan wajib
B.
hibah dan dana cadangan
C. pinjaman dari anggota
D. penerbitan obligasi
E.
cicilan pinjaman
Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia
175
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
1.
Jelaskan perbedaan badan usaha dengan perusahaan!
2.
Faktor-faktor apa yang harus dipertimbangkan dalam memilih bentuk
badan usaha?
3.
Sebutkan kelemahan-kelemahan badan usaha perseorangan!
4.
Sebutkan kebaikan-kebaikan firma!
5.
Jelaskan apa yang dimaksud CV!
6.
Jelaskan yang dimaksud syarat formal dan material untuk mendirikan
PT!
7.
Jelaskan tiga macam modal PT!
8.
Sebutkan tiga macam bidang kegiatan yang dapat dikelola yayasan!
9.
Jelaskan pengertian perjan, perum dan persero.
10. Sebutkan ciri-ciri persero dan perjan! Lalu, bandingkan!
11. Sebutkan kelebihan dan kekurangan perum dan persero!
12. Jelaskan pengertian
trust, concern, holding company, kartel, joint ven-
ture
!
13. Sebutkan ciri-ciri BUMS, BUMN dan koperasi!
14. Jelaskan sepuluh fungsi badan usaha!
15. Sebutkan sektor-sektor yang dapat dikelola negara, daerah dan swasta!
16. Jelaskan peran BUMS dalam perekonomian Indonesia untuk
meningkatkan kemakmuran!
17. Jelaskan peran BUMN dan BUMD dalam perekonomian Indonesia untuk
meningkatkan kemakmuran!
18. Sebutkan kendala dan tantangan yang dihadapi BUMN dan BUMD
dalam menjalankan peranannya!
19. Sebutkan tujuan dan prinsip-prinsip koperasi!
20. Sebutkan kelebihan dan kelemahan koperasi!
C. UKA (Usut Kasus)
Simak tulisan Martiono Hadianto berikut ini.
Pasar bebas secara alamiah cenderung menjadi tidak bebas, karena
mereka menghasilkan perusahaan-perusahaan yang sangat sukses dan
bertumbuh semakin besar hingga akhirnya menjadi monopoli, atau sejenisnya
(
Luttwal, Turbo Capitalsm Winners & Losers in The Global Economy
).
Inefisiensi yang sering terjadi di BUMN Indonesia menjadi persoalan funda-
mental di era reformasi ini. Menurut penulis, problem tersebut harus
diselesaikan dengan mengevaluasi status BUMN, mereformasi BUMN
176
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
dengan restrukrisasi modal, tenaga kerja dan budaya organisasi, penegakan
hukum, dan memilih orang-orang dengan kredibilitas tinggi untuk
menduduki posisi-posisi strategis di BUMN. Selain itu, dalam menghadapi
arus globalisasi, BUMN harus menghadapinya dengan mengedepankan
prinsip-prinsip transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat. Dengan
cara ini, wajah BUMN ke depan akan lebih baik.
Jawablah pertanyaan berikut!
1.
Menurut Martiono pasar bebas cenderung menjadi tidak bebas, apa
sebabnya?
2.
Masalah apa yang menjadi persoalan fundamental BUMN di Indonesia!
3.
Bagaimana cara-cara mengatasi masalah tersebut?
4.
Menurut pendapatmu, apa alasan-alasan pemerintah mengganti semua
BUMN yang berbentuk perjan menjadi persero (PT)? Uraikan
pendapatmu!